
Bogor – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum terus memperkuat kualitas layanan publik melalui penyelenggaraan Sosialisasi Peningkatan Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia serta Optimalisasi Pelaksanaan Penghapusan Jaminan Fidusia. Kegiatan yang digelar di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (11/6/2026) ini dibuka langsung oleh Direktur Perdata Ditjen AHU, Henry Sulaiman, dan disiarkan secara daring melalui Zoom Meeting serta live streaming YouTube Ditjen AHU.
Penyelenggaraan sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Ditjen AHU dalam mendukung transformasi layanan hukum berbasis digital, sekaligus memastikan bahwa pelayanan publik di bidang administrasi hukum semakin cepat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia.
Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asosiasi perusahaan pembiayaan, asosiasi perbankan, lembaga keuangan non-perbankan, hingga jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Henry Sulaiman menegaskan bahwa Ditjen AHU berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang mampu memberikan kepastian, kemanfaatan, dan kemudahan bagi masyarakat.
"Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berupaya menghadirkan layanan hukum yang memberikan kepastian, kemanfaatan, dan kemudahan bagi masyarakat. Dalam konteks layanan jaminan fidusia, kami terus melakukan penguatan tata kelola administrasi dan fasilitasi pelaksanaan layanan penghapusan jaminan fidusia," ujar Henry.
Ia menjelaskan, pemerintah telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia. Salah satu fokus utama adalah meningkatkan kepatuhan dalam pelaksanaan penghapusan sertifikat jaminan fidusia yang masa berlakunya telah berakhir.
Berdasarkan data Ditjen AHU, masih terdapat sejumlah sertifikat jaminan fidusia yang belum dihapus meskipun telah memenuhi syarat penghapusan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan menghambat masyarakat dalam memanfaatkan kembali objek jaminan yang telah lunas.
Henry juga menegaskan, penghapusan jaminan fidusia bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian penting dari perlindungan hak-hak masyarakat.
"Dengan tidak dihapusnya jaminan fidusia, debitur yang telah melunasi kewajibannya tidak dapat menjaminkan kembali objek tersebut. Karena itu, optimalisasi layanan penghapusan menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyaraka,." tuturnya.
Selain melindungi debitur dan kreditur, peningkatan kepatuhan terhadap penghapusan fidusia juga akan memperkuat akurasi data pada sistem pendaftaran nasional sehingga layanan menjadi semakin transparan dan akuntabel.
Melalui sosialisasi ini, Ditjen AHU berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya pendaftaran dan penghapusan jaminan fidusia sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap kegiatan ini mampu mewujudkan optimalisasi layanan pendaftaran jaminan fidusia serta meningkatkan akurasi data dalam sistem, yang pada akhirnya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha," tutup Henry.

Pengumuman Penting