
Balikpapan. Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menerapkan asas ius soli (kelahiran) dan asas ius sanguinis (keturunan) juga asas kewarganegaraan tunggal yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang dan asas kewarganegaraan ganda terbatas yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi setiap anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Kegiatan Lingkar Diskusi Masyarakat Perkawinan Campuran di Indonesia Menuju Masyarakat Taat Hukum, dilaksanakan di Le Grandeur Hotel, Balikpapan pada tanggal 25 September 2014. Acara dibuka oleh Direktur Tatanegara sekaligus pembacaan sambutan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, yg dalam hal ini dibacakan oleh Direktur Tatanegara Bapak Tehna Sitepu. Acara lingkar diskusi dihadiri sebanyak 120 orang terdiri dari masyarakat pelaku perkawinan campur, instansi pemerintah seperti dari kantor imigrasi, kantor kependudukan dan catatan sipil, notaris serta elemen masyarakat lainnya yang peduli tentang masalah perkawinan campur.
Maksud dan tujuan, lingkar diskusi ini selain diharapkan dapat memberikan pemahaman peraturan perundang-undangan kepada masyarakat pelaku kawin campur, agar menjadi taat asas dan taat hukum, juga dimaksudkan dapat memberikan masukan dalam merumuskan kebijakan atau menyempurnakan peraturan perundang-undangan dibidang kewarganegaraan.
Hasil yang didapat dari lingkar diskusi yang dilakukan oleh masyarakat kawin campur:
1. Terwujudnya masyarakat kawin campur, mengetahui tata cara pendaftaran anak kewarganegaraan ganda, dan tata cara memperoleh kewarganegaraan RI sesudah anak kewarganegaraan ganda berusia 18 tahun/sudah kawin.
2. terwujudnya masyarakat kawin campur mengerti mengenai tata cara untuk memperoleh KITAS, Affidavit maupun dokumen keimigrasian lainnya.
3. Terwujudnya masyarakat kawin campur mendaftarkan/mencatatkan anak berkewarganegaraan ganda pada kantor catatan sipil, sebagai akibat perubahan status kewarganegaraan.
4. Terwujudnya masyarakat kawin campur mengetahui hak kepemilikan keperdataan sebagai akibat terjadinya perkawinan campuran.