
Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan hukum lintas negara dengan melantik 29 Penerjemah Tersumpah di Ballroom Oemar Seno Aji, Jakarta (07/08/2025).
Pelantikan ini menandai tahun keempat diselenggarakannya pengambilan sumpah/janji Penerjemah Tersumpah oleh Kemenkum. Total, sebanyak 176 Penerjemah Tersumpah kini telah diangkat dengan kualifikasi penerjemahan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing dan sebaliknya, berdasarkan sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Direktur Jenderal AHU, Widodo, dalam sambutannya menegaskan bahwa profesi Penerjemah Tersumpah memiliki posisi strategis dalam sistem hukum nasional dan internasional.
“Penerjemah Tersumpah bukan sekadar profesi, tetapi bentuk pengabdian yang menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab dalam memastikan keabsahan dokumen hukum, administratif, dan resmi,” ujar Widodo.
Lebih lanjut, Dirjen AHU menjelaskan bahwa kebutuhan akan Penerjemah Tersumpah kian meningkat seiring pesatnya hubungan bilateral antarnegara. Dokumen-dokumen hukum seperti permintaan bantuan hukum internasional, rogatori, permintaan ekstradisi, hingga legalisasi apostille, membutuhkan hasil terjemahan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Legalitas hasil terjemahan dari Penerjemah Tersumpah menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan kerja sama internasional di bidang hukum, diplomasi, maupun bisnis,” tambahnya.
Sebagai bentuk penguatan tata kelola profesi ini, Kementerian Hukum telah menerbitkan Permenkum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Pemberhentian, Perpanjangan, dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah. Regulasi ini menjadi pembaruan penting guna menciptakan mekanisme pembinaan dan pengawasan yang lebih sistematis dan adaptif terhadap dinamika global.
Dalam momen yang sama, Ditjen AHU juga menyampaikan apresiasi atas pembentukan Ikatan Penerjemah dan Pengalih Bahasa Tersumpah Indonesia (IPPTI) yang resmi diluncurkan pada 8 Juli 2025. Organisasi profesi ini diharapkan menjadi wadah pembinaan dan pengembangan kompetensi serta etika bagi para Penerjemah Tersumpah di Indonesia.
Mengakhiri sambutannya, Widodo menyampaikan pesan agar seluruh Penerjemah Tersumpah mengemban amanah profesi dengan jujur, profesional, serta menjunjung tinggi etika dan kehormatan jabatan.
“Profesi ini adalah ladang pengabdian sekaligus peluang karier yang menjanjikan. Saudara harus mampu menghasilkan karya terbaik, menjaga kode etik profesi, serta berkontribusi aktif dalam pembangunan hukum nasional,” tutupnya.
Pelantikan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam membuka ruang kerja profesional di bidang hukum, serta memperkuat posisi Indonesia dalam kancah kerja sama hukum internasional.