
Troels Vester adalah mantan Jaksa Penuntut Umum di Denmark. Selama menjadi Jaksa Penuntut Umum beliau menyatakan banyak sekali mengerjakan hal-hal yang terkait dengan masalah ekstradisi dan MLA. Dengan bekerja di UNODC Bapak Troels Vester menyatakan berkeinginan untuk membantu negara-negara maupun kementerian, lembaga dan instansi penegak hukum di beberapa negara memahami atau setidaknya mengetahui apa itu ekstradisi dan MLA. Dalam presentasinya, Bapak Troels Vester menyatakan bahwa ekstradisi dan MLA adalah cara resmi bagi aparat penegak hukum untuk bekerjasama dengan penegak hukum dari yurisdiksi asing dalam memberantas kejahatan yang bersifat lintas batas negara. Selain itu ekstradisi dan MLA memiliki kemampuan untuk mendesak negara diminta untuk memenuhi permintaan yang diajukan oleh negara peminta khususnya apabila antara negara peminta dan negara diminta merupakan anggota dari sebuah perjanjian ekstradisi dan MLA, baik perjanjian yang bersifat bilateral, regional maupun multilateral. Pembentukan perjanjian yang bersifat bilateral, regional maupun multilateral akan mempermudah negara-negara bekerjasama dalam penanganan ekstradisi dan MLA karena dengan adanya perjanjian tersebut negara-negara pihak dapat menyepakati hal-hal apa saja yang perlu dimasukkan ke dalam perjanjian tersebut khususnya mengenai penerapan mengenai dual criminality, dengan adanya perjanjian tersebut maka kendala-kendala seperti perbedaan sistem hukum antar negara dan perapan mengenai dual criminality akan teratasi. Terkait pembahasan Otoritas Pusat, Bapak Troels Svester menyadari bahwa di banyak negara termasuk di Indonesia selalu terjadi perdebatan mengenai kementerian, lembaga dan instansi mana yang berwenang menjadi Otoritas Pusat.
Dalam pengalamannya Bapak Troel Svester menyatakan bahwa terdapat beberapa negara yang membagi Otoritas Pusat mereka menjadi bagian khusus, seperti untuk kejahatan yang terkait dengan korupsi, narkotika, korupsi dan penyelumdupan manusia memiliki Otoritas Pusat yang berbeda. Meskipun hal tersebut sesungguhnya bukan suatu masalah namun ada baiknya Otoritas Pusat itu di satu kementerian, lembaga dan instansi saja. Hal tersebut untuk mempermudah komunikasi terkait perkembangan permintaan ekstradisi dan MLA dari Otoritas Pusat negara peminta dengan Otoritas Pusat negara diminta. Tujuan dibentuknya Otoritas Pusat adalah untuk mempermudah jalur komunikasi dan percepatan penyelesaian permintaan ekstradisi dan MLA yang disampaikan oleh negara peminta. Standart operation procedure dari Otoritas Pusat di berbagai negara dalam menangani permintaandari negara peminta atau dalam mengajukan permohonan kepada negara yang diminta hampir sama dengan apa yang cara kerja Otoritas Pusat di Indonesia, seperti menganalisa permintaan yang datang dari negara peminta, meneruskan permintaan tersebut kepada aparat penegak hukum dan berkoordinasi dengan negara peminta jika permintaan tersebut sudah terpenuhi. Dalam penyusunan dokumen permintaan ekstradisi dan MLA kepada negara diminta, negara peminta harus memenuhi beberapa persyaratan yang diterapkan oleh negara diminta. Seperti harus diterangkan apa yang dimintakan oleh negara peminta, ditulis dengan bahasa negara yang diminta, menjelaskan latar belakang dan ringkasan tindak pidana. Hal yang perlu dilakukan oleh Otoritas Pusat negara peminta sebelum menyampaikan dokumen permintaan adalah berkomunikasi (informal communication) dengan Otoritas Pusat negara diminta, hal tersebut untuk memangkas proses komunikasi formal yang berkepanjangan. Selama ini UNODC telah mengadakan seminar, work shop untuk memudahkan Otoritas Pusat untuk menyusun dokumen permintaan ekstradisi dan MLA, menyusun data base permintaan ekstradisi dan MLA, pelatihan pendalaman materi ekstradisi dan MLA bagi aparat penegak hukum maupun pegawai kementerian, lembaga dan instansi terkait dengan penanganan ekstradisi dan MLA. Selain itu UNODC juga telah banyak memfasilitasi pertemuan-pertemuan Otoritas Pusat dari berbagai suatu negara untuk memperkuat networking dalam penanganan ekstradisi dan MLA. Intansi stake holder di Indonesia untuk MLA adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan. Seluruh kementerian, lembaga dan instansi tersebut di atas memiliki hubungan baik dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia sebagai Otoritas Pusat penanganan ekstradisi dan MLA di Indonesia.
Proses ekstradisi dan MLA di Indonesia kurang lebih seperti apa yang telah disampaikan oleh Bapak Troels hampir mirip seperti proses di negara-negara asing lainnya seperti menganalisa permintaan yang datang dari negara peminta, meneruskan permintaan tersebut kepada aparat penegak hukum dan berkoordinasi dengan negara peminta jika permintaan tersebut sudah terpenuhi.Perlu kami sampaikan bahwa setiap tahapan dalam proses sejak dimulainya penelusuran hingga persidangan di luar negeri mendapatkan tantangan yang disebabkan oleh berbagai faktor yaitu sebagaimana telah diketahui meliputi perbedaan sistem hukum dan proses hukum di Indonesia. Dalam kaitan dengan tantangan di luar negeri, kiranya kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:Perlawanan dari para terpidana di Indonesia dan tersangka terhadap pembekuan dan/atau penyitaan.Perlawanan dari Badan Hukum dalam hal ini dapat berupa subsidiaries ataupun shell companies dari para terpidana dan para tersangka tersebut diatas.Perlawanan dari pihak ketiga yang mempunyai prior equitable interest yang sangat dijunjung tinggi oleh negara negara yang menganut sistem common law dimana kepentingan pihak ketiga yang telah terlebih dahulu mempunyai perikatan (contractual arrangement) dengan pihak yang terkait dengan terpidana atauu tersangka, misalnya asetnya dijaminkan dalam bentuk collateral untuk pembiayaan lain. Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia adalah untuk terus mengupayakan penelusuran dan pengembalian aset dengan tentunya tetap mempertimbangkan cost and benefit dari proses tersebut.
Pada akhirnya, Bapak Cahyo Rahadian Muzhar menyampaikan bahwa manfaat yang tak kalah pentingnya dari pelatihan ini adalah kesempatan untuk para pejabat terkait dalam proses kerjasama ekstradisi dan MLA untuk dapat menggunakan kesempatan ini untuk meningkatkan koordinasi dan jaringan diantara para peserta. Bapak Cahyo Rahadian Muzhar yakin bahwa kesuksesan suatu pekerjaan dalam hal ini kerjasama internasional di bidang penegakkan hukum sangat ditentukan oleh koordinasi dan kerjasama yang baik. Hal tersebut merupakan kunci kesuksesan baik untuk kepentingan penegakkan hukum di Indonesia maupun kepentingan komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam bekerjasama dengan komunitas Internasional untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana lintas negara.
Proses ekstradisi di Australia secara luas mencakup tiga tahap, dan seseorang yang menjadi subyek dari proses ekstradisi boleh mengajukan permohonan kepada suatu pengadilan di Australia untuk melakukan peninjauan kembali dari putusan yang dibuat pada tiap tahap.Indonesia dan Australia memiliki banyak persamaan diantaranya asas-asas ekstradisi, pemahaman mengenai penerapan dual criminality, penerapan provisional arrest,syarat-syarat yang diperlukan untuk memenuhi permintaan ekstradisi dan cara penyampaian dokumen permintaan ekstradisi.Australia memiliki 79 bilateral treaty dengan berbagai negara di dunia termasuk dengan Indonesia sebagai dasar dari pelaksanaan ekstradisi dan MLA. Julia juga menyatakan bahwa Australia akan memproses setiap permintaan ekstradisi dari negara mana pun tanpa membedakan apakah negara tersebut sudah memiliki perjanjian atau belum.Seperti halnya penerapan standar di negara-negara lain, pelaku kejahatan yang dapat dimintakan ekstradisinya kepada kepada Australia adalah pelaku kejahatan yang hukuman atas kejahatan yang dilakukannya harus lebih dari 1 (satu) tahun.Mengenai penolakan dari permintaan ekstradisi dan MLA, Australia menggaris bawahi, bahwaakan sebisa mungkin mengakomodasi permintaan ekstradisidan MLA, untuk itulah pentingnya membangun kerjasama dengan Otoritas Pusat berbagai negara agar dapat mengkomunikasikan berbagai permasalahan terkait dengan permintaan ektradisi.Australia menjalin komunikasi dengan Otoritas Pusat dari berbagai negara sehingga dapatdengan mudah menanyakan perkembangan dari permintaan ekstradisi dan MLA kepada negara diminta tersebut. Dokumen permintaan ekstradisi tersebut di atas harus mencantumkan salinan dan keterangan yang diperlukan untuk menentukan identitas dan kewarganegaraan dari termohon ekstradisi (paspor, kartu penduduk, certificate of identity yang dikeluarkan oleh Pemerintah Australia dan sidik jari yang bersangkutan).Salinan dan keterangan terkait dengan identitas termohon ekstradisi akan sangat dibutuhkan oleh penegak hukum di Australia mengingat hal-hal terkait identitas dari seorang termohon ekstradisi merupakan salah satu syarat formil baik di dalam proses ekstradisi (hal ini untuk menghindari terjadinya error in persona).Otoritas Pusat Indonesia tentu sangat memahami proses ekstradisi di Indonesia karena Indonesia dan Australia telah banyak bekerjasama khususnya tentang proses ekstradisi Adrian Kiki Ariawan.Bahwa terdapat banyak kesamaan pada penerapan sistem hukum MLA antara kedua negara. Diantaranya dasar hukum MLA, syarat pemenuhan bantuan yang diberikan, provisional measures, mandatory refusal, dan dual criminality.Terkait perampasan aset, Australia menekankan bahwa dasar pertimbangan utama atas pengembalian aset didasarkan atas prinsip kerugian negara, yaitu negara menjadi pihak yang dirugikan. Menanggapi apakah Australia mengenai asset sharing? Julia menyatakan bahwa Australia akan menerapkan pembagian aset terhadap aset yang berhasil disita dan untuk dikembalikan tersebut, persentase dari pembagian akan dibicarakan lebih lanjut.Julia menyatakan, sangat penting untuk diketahui bahwa Australia akan meminta informasi terkait dengan deadline pemenuhan dari permintaan MLA dari negara peminta, hal tersebut terkait dengan banyaknya permintaan MLA ke Australia.
Dalam sesi tanya jawab: Australia telah memiliki aturan mengenai asset sharing dan pernahmelaksanakan hal tersebut. Asset sharing dapat dilaksanakan setelah keluarnya putusan pengadilan negara peminta, tentu saja hal tersebut dengan mempertimbangkan jumlah aset pada setiap perkara dan biaya yang mereka keluarkan selama menangani proses pengembalian aset melalui MLA tersebut. Terkait dengan kerahasiaan bank, Pemberantasan kejahatan dan penegakan hukum perlu ditegakan, namun semuanya harus sesuai dengan hukum yang berlaku oleh karena itu seharusnya Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menindaklanjuti permintaan MLA terkait kerahasiaan bank dari negara peminta karena hal tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.Penyidik dapat mengajukan permohonan bantuan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai instansi yang berkompeten di bidang jasa keuangan dalam meminta Bank terkait untuk memberikan informasi terkait dengan rekening bank atau alamat nasabah atas perkara yang dalam proses penyidikan.Nara sumber mendorong lembaga-lembaga terkait untuk melakukan kerjasama secara informal terlebih dahulu sebelum melakukan kerjasama secara formal melalui ekstradisi dan MLA.Sebenarnya tidak ada masalah apabila Otoritas Pusat bukan penegak hukum, selama mereka dapat dengan baik bekerjasama dengan aparat penegak hukum, kementerian, lembaga dan instansi terkait dengan penanganan ekstradisi dan MLA di negara tersebut. Australia telah mengakui Non Conviction Base untuk perampasan aset yang dapat dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan terhadap aset tersebut.Lamanya masa penahanan termohon ekstradisi selama termohon ekstradisi tersebut menjalani penahanan saat proses ekstradisi berlangsung dapat dipertimbangkan untuk menjadi pengurangan masa tahanan yang bersangkutan diserahkan kepada negara peminta.Australia pernah menolak beberapa permintaan ekstradisi dari negara peminta, hal tersebut biasanya dikarenakan kurangnya informasi terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh termohon ekstradisi dan persyaratan yang dimintakan oleh Pemerintah Australia tidak dapat dipenuhi sepenuhnya oleh negara peminta. Terkait dengan termohon ekstradisi yang dimintakan ekstradisi telah ditahan oelh Pemerintah Australia tetapi ditolak permintaan ekstradisinya, Australia tidak memberikan kompensasi apapun terhadap orang tersebut.
Kegiatan tersebut berjalan dengan sangat kondusif, peserta bimtek terlihat antusias akan materi yang disampaikan oleh nara sumber hal tersebut terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan oleh peserta.Agar dalam kegiatan yang akan datang perwakilan kementerian, lembaga dan instansi serta penegak hukum yang terkait dengan penanganan ekstradisi dan MLA yang berada di luar Jakarta atau kota-kota besar untuk turut diundang, hal ini untuk memberikan pemahaman yang seragam terkait ekstradisi dan MLA.