
Dalam rangka memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi terkait mekanisme pelayanan hukum legalisasi terhadap dokumen dari Indonesia yang akan dipergunakan di luar negeri atau sebaliknya, maka sebagai salah satu program tahunan Sub Direktorat Hukum Perdata Umum pada Direktorat Perdata, telah dilaksanakan kegiatan penajaman fungsi pelayanan hukum legalisasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Paris, Perancis, pada tanggal 20-22 Februari 2014.
Kegiatan diawali dengan courtessy call delegasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Perancis. Duta Besar RI untuk Perancis, Rezlan Ishar Jenie menyambut gembira atas diadakannya kegiatan Penajaman Fungsi Pelayanan Hukum Legalisasi ini.
Dihadiri oleh segenap pejabat dan staf di lingkungan KBRI Paris serta beberapa perwakilan dari KJRI Marseille, acara berlangsung interaktif dimana banyak permasalahan faktual yang dikemukakan dan ditanyakan oleh para pelaksana layanan di KBRI Paris dan KJRI Marseille.
Dari pertemuan ini dihasilkan beberapa rekomendasi yng bertujuan untuk memperbaiki mekanisme pelayanan hukum legalisasi, antara lain perlunya koordinasi yang intensif antara pihak Kementerian Hukum dan HAM dengan pihak pelaksana pelayanan legalisasi di Perwakilan RI di Perancis, sehingga tidak terjadi penumpukan permasalahan legalisasi dokumen, baik Warga Negara Indonesia yang ada di Perancis atau institusi dari Perancis yang bergerak di bidang bisnis dan non bisnis; perlu adanya kepastian penerapan regulasi sehingga tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan pelayanan legalisasi, terutama aturan antar instansi di dalam negeri Indonesia, yang berpengaruh terhadap user dokumen Indonesia di Perancis; serta beberapa butir rekomendasi lain terkait peningkatan Sumber Daya Manusia serta prasarana penunjang lainnya.
Delegasi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dipimpin oleh Salahudin. Anggota tim terdiri dari Maftuh, Azharuddin, Wawan Zubaedi, Sri Lestari, Daniel Duardo Noorwijonarko, Khairun Nisa, dan Ferry Gunawan Christy.