JAKARTA – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum berhasil menuntaskan hampir 5,5 juta permohonan layanan administrasi hukum sepanjang Semester I Tahun 2026. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen Ditjen AHU dalam menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian bagi masyarakat melalui berbagai layanan, mulai dari badan usaha, kenotariatan, kewarganegaraan, apostille, fidusia, hingga layanan administrasi hukum lainnya.
Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Kementerian Hukum Semester I Tahun 2026. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Kementerian Hukum dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
"AHU telah memberikan hampir 5,5 juta layanan dengan capaian hampir 99 persen. Namun kami belum puas, karena masih ada satu persen yang harus kita selesaikan. Bagi kami, satu persen itu bukan sekadar angka, tetapi masih ada masyarakat yang harus mendapatkan kepastian layanan," ujar Supratman.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Hukum menginisiasi program "Pasti Ada Solusi" sebagai kanal pengaduan yang memungkinkan masyarakat menyampaikan kendala layanan hukum secara langsung agar setiap permasalahan dapat segera ditindaklanjuti.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, turut menegaskan bahwa keberhasilan birokrasi harus diukur dari manfaat yang dirasakan masyarakat. "Tata kelola yang baik harus menghasilkan layanan hukum yang dipercaya, memberikan kepastian, dan benar-benar berdampak bagi masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menjelaskan bahwa capaian tersebut tidak hanya diukur dari jumlah layanan yang diselesaikan, tetapi juga dari kualitas pelayanan yang terus meningkat.
"Fokus kami bukan sekadar menyelesaikan jutaan permohonan layanan, tetapi memastikan setiap layanan memberikan kepastian hukum, mudah diakses, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat maupun pelaku usaha," ujar Widodo.
Widodo mengungkapkan, hal tersebut tercermin dari Indeks Kepuasan Masyarakat Ditjen AHU yang mencapai 3,81dengan kategori Sangat Baik, serta Indeks Penegakan Hukum sebesar 3,64. Selain itu, Ditjen AHU juga mencatat Indeks Kemudahan Berusaha sebesar 3,58, didukung oleh meningkatnya kemudahan layanan Perseroan Perorangan, Jaminan Fidusia, hingga pendaftaran Kurator dan Pengurus.
"Transformasi digital yang kami lakukan bukan hanya untuk mempercepat proses layanan, tetapi juga memberikan kemudahan, transparansi, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Karena itu, setiap evaluasi akan menjadi dasar bagi kami untuk terus menyempurnakan kualitas pelayanan," jelasnya.
Menurut Widodo, kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi hukum. Oleh karena itu, Ditjen AHU akan terus memperkuat inovasi layanan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mempererat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.
"Capaian ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus berbenah. Target kami bukan hanya mempertahankan kinerja, tetapi memastikan setiap masyarakat merasakan manfaat dari layanan administrasi hukum yang cepat, profesional, dan memberikan kepastian hukum," pungkas Widodo.

Pengumuman Penting