
TOKYO – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia akan berkomitmen melakukan trobosan dan memodernisasi tata kelola dunia usaha di tanah air, hal itu disampaikan Direktur Badan Usaha Andi Taletting Langi, saat melakukan studi banding (benchmarking) terkait Kewirausahaan Sosial (Social Enterprise) dan Transparansi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) di Tokyo, Jepang.
"Kami inggin menggali praktik terbaik (best practices) dari Jepang yang dikenal memiliki ekosistem bisnis sosial yang matang dan sistem pengawasan korporasi yang ketat" kata Andi Taletting,di Tokyo,Jepang( 24–30 November 2025).
Andi menilai jika Jepang diakui telah berhasil memadukan profit dan dampak sosial sehingga hal itu akan menjadi pembelajaran penting bagi Ditjen AHU yang saat ini menyiapkan payung hukum dan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha untuk memastikan RUU ini memberikan kepastian hukum, ramah terhadap wirausaha sosial, dan mendorong mereka untuk berkontribusi lebih besar dalam pengentasan kemiskinan nasional.
"Keberhasilan jepang tidak lepas dari Payung Hukum yang telah disiapkan bagi Wirausaha Sosial yang saat ini menjadi tren bisnis yang tidak hanya mencari untung tetapi juga menyelesaikan masalah sosial" uvapnya.
Selain itu Dia menuturkan jika Indonesia dan Jepang memiliki komitmen yang sama dalam mencegah tindak pidana pencucian uang melalui korporasi untuk itu, penting bagi Ditjen AHU mempelajari strategi Jepang dalam menerapkan "sanksi pasar" bagi perusahaan yang tidak transparan dalam melaporkan pemilik manfaatnya (Beneficial Owner).
" Banyak masukan berharga dari sistem Beneficial Owner di jepang yang bisa kita implementasikan bagi pengembangan sistem pelaporan korporasi di Indonesia agar semakin akuntabel dan terpercaya di mata investor global" tutur Dia.
Selain isu sosial, studi ini juga ingin memastikan strategi dan sistem Transparansi korporasi di jepang untuk mencegah Pencucian Uang. hal itu ditegaskan Andi Taletting saat bertukar pikiran dengan Kementerian Kehakiman Jepang (Ministry of Justice) terkait transparansi korporasi. Sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF), tambah Dia. Indonesia dan Jepang memiliki komitmen yang sama dalam mencegah tindak pidana pencucian uang melalui korporasi.
" Indonesia dan Jepang memiliki komitmen yang sama dalam mencegah tindak pidana pencucian uang melalui korporasi untuk itu Kami ingin mempelajari bagaimana jepang Perketat korporasi untuk mencegah pencucian uang melalui korporasi " tambahnya.
Dirinya berharap studi ke jepang dapat diadopsi dan diimplementasikan secara konkret ke dalam penyusunan regulasi nasional untuk pengembangan regulasi korporasi tanah air dalam mendorong transparansi korporasi dan bukan hanya menjadi catatan di atas kertas,
"Banyak gagasan yang kami bawa dari jepang sebagai model pengaturan yang akan kami sesuaikan dengan karakteristik Indonesia. Sehingga kedepan iklim usaha di Indonesia semakin inklusif bagi pengusaha sosial, sekaligus semakin aman dan transparan bagi investor" harapnya.

Pengumuman Penting