
Tangerang, 5 Desember 2025, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan komitmennya dalam mendukung visi dan misi Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui percepatan implementasi program Transformasi Digital.
Dalam kegiatan Ngobrol Bareng Otoritas Pusat dan Hukum Internasional atau NGOPHI dengan tema “Secangkir Kehangatan Kerja Sama dan Layanan Lintas-Batas untuk Indonesia,” Direktur Jenderal AHU, Widodo menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 Ditjen AHU bekerja secara konsisten untuk menyelaraskan seluruh layanan hukum dengan agenda prioritas Kemenkum.
“Sepanjang tahun 2025, Ditjen AHU bekerja keras untuk memastikan bahwa seluruh layanan hukum yang berada di bawah kewenangan kami selaras dengan prioritas Presiden dan agenda Transformasi Digital, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Widodo. Ia menegaskan bahwa Ditjen AHU melalui Direktorat OPHI terus memperkuat dua layanan strategis lintas-negara, yaitu Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) dan Ekstradisi, serta Layanan Apostille.
Dalam konteks koordinasi lintas-negara, Kemenkum RI c.q. Ditjen AHU sebagai Central Authority berperan mengoordinasikan permintaan MLA dan Ekstradisi antara Indonesia dan negara lain. Widodo menjelaskan bahwa proses tersebut membutuhkan sinergi erat dengan Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan, Polri, KPK, dan kementerian/lembaga lainnya. Menurutnya, koordinasi sering kali membutuhkan keselarasan pandangan dan strategi, sehingga pemanfaatan sistem digital menjadi kebutuhan mendesak.
“Untuk memastikan koordinasi yang lebih efektif, Ditjen AHU telah menyiapkan aplikasi Simja-OP sebagai sarana bersama seluruh instansi penegak hukum dalam menindaklanjuti permintaan MLA dan Ekstradisi secara terukur dan terdokumentasi,” ungkapnya.
Di luar tugas sebagai Central Authority, Kemenkum c.q. Ditjen AHU juga menjalankan mandat sebagai Competent Authority Konvensi Apostille. Layanan Apostille, yang menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing, menunjukkan perkembangan pesat sejak diperkenalkan pada tahun 2022. “Hingga akhir November 2025, Ditjen AHU telah menyelesaikan lebih dari 200 ribu permohonan Apostille,” ujar Widodo.
Selanjutnya dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, Ditjen AHU tengah menyempurnakan regulasi melalui penyusunan Permenkum baru yang mengatur Layanan Apostille serta menyiapkan 3 fitur inovatif, yaitu flexible printing location, fast-track service, dan e-Apostille, yang akan menghadirkan proses yang lebih cepat, mudah, dan berbasis digital.
Pembahasan mengenai MLA, Ekstradisi, dan Layanan Apostille pada kegiatan NGOPHI berhasil memantik antusiasme para peserta yang dibuktikan dengan banyaknya interaksi yang disampaikan mulai dari perwakilan kementerian/lembaga hingga perwakilan mahasiswa.
Dalam kegiatan yang sama, Direktur OPHI, Agvirta Armilia Sativa, menegaskan bahwa program Diskusi Publik NGOPHI yang telah rutin diselenggarakan sejak 2021 merupakan bagian penting dari upaya penguatan kapasitas nasional dalam kerja sama hukum internasional.
“Kegiatan ini didedikasikan untuk mendiseminasikan peran Otoritas Pusat kepada aparat penegak hukum, sekaligus menjadi ruang dialog untuk membahas isu-isu kontemporer dalam penanganan perkara lintas-batas dan hukum internasional,” jelasnya.
Diharapkan dengan diselenggarakannya acara ini sejak 2021, peran Otoritas Pusat dapat dipahami dengan baik oleh aparat penegak hukum. Sebagai penutup, penguatan kapasitas sumber daya manusia merupakan fondasi utama bagi efektivitas layanan lintas-batas dan keberhasilan diplomasi hukum Indonesia.

Pengumuman Penting