
Jakarta — Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Andi Talleting Langi, menegaskan perlunya terobosan besar untuk meningkatkan jumlah Perseroan Perorangan sekaligus memperkuat layanan konsultasi pembiayaan bagi masyarakat Indonesia.
Andi menyampaikan bahwa Perseroan Perorangan merupakan bukti nyata kemudahan berusaha yang dihadirkan pemerintah pasca penerbitan UU Cipta Kerja. Dengan biaya hanya Rp50 ribu dan tanpa kebutuhan notaris, kebijakan ini telah diakui dunia sebagai langkah konkret untuk membuka akses pendirian badan hukum secara cepat dan terjangkau.
Namun, Andi menyesalkan bahwa pertumbuhan jumlah Perseroan Perorangan belum menunjukkan lompatan signifikan. Empat tahun berjalan, datanya baru mencapai sekitar 291 ribu, angka yang dinilai masih jauh dari potensi sebenarnya mengingat Indonesia memiliki 270 juta penduduk dan 64 juta pelaku UMKM.
“Empat tahun berjalan, baru 291 ribu. Satu persennya UMKM saja belum. Ini tantangan kita semua, bukan hanya pusat atau kanwil, tetapi gerakan bersama,” tegasnya dalam kegiatan konsinyering peningkatan layanan Perseroan Perorangan di Jakarta (3/12/25),
Melalui konsinyering ini, Andi berharap lahir ide-ide inovatif, kolaborasi lintas sektor, dan pendekatan berbasis kebutuhan masyarakat yang mampu menjadi titik balik akselerasi pertumbuhan Perseroan Perorangan di seluruh Indonesia.
Ia juga mengungkapkan bahwa pertumbuhan agregat terhambat karena sejumlah pendaftaran diikuti pembubaran perseroan, sehingga total kenaikan tidak terlihat mencolok. Karena itu, Andi meminta seluruh Kantor Wilayah Kemenkum lebih kreatif, memahami karakter masyarakat lokal, serta aktif membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah, BUMN, hingga Himbara.
Andi mencontohkan keberhasilan menggandeng UMKM binaan Jabar Migas Utama dan Pertamina Hulu yang langsung tertarik mendaftar setelah mendapat penjelasan singkat tentang manfaat Perseroan Perorangan.
“Ternyata banyak stakeholder yang belum paham soal Perseroan Perorangan. Ketika kita jelaskan 10 menit saja, langsung mereka mau kerja sama,” tuturnya.
Ia menyoroti rendahnya literasi masyarakat sebagai hambatan besar, sehingga strategi komunikasi harus mengikuti pola konsumsi publik yang kini lebih menyukai konten di TikTok maupun Instagram.
“Informasi harus dibuat menarik, provokatif namun positif, dan dikemas dengan kearifan lokal agar lebih efektif,” ujarnya.
Lebih jauh, Andi menekankan bahwa ekosistem pendukung juga perlu diperkuat. visi dari Perseroan Perorangan bukan hanya memudahkan akses pembiayaan, tetapi juga memastikan pelaku usaha mendapatkan pendampingan melalui inkubasi, pelatihan, hingga akses pasar.
“Tidak semua orang mau meminjam modal di bank. Yang kita dorong adalah ekosistem yang membuat mereka tumbuh setelah punya badan hukum,” pungkasnya.

Pengumuman Penting