
Jakarta, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum terus memperkuat landasan hukum pelaksanaan hak prerogatif Presiden dengan mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi (RUU GAAR). Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan tata kelola pengampunan negara berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai amanat konstitusi.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, Menekankan bahwa Grasi, Amesti, Abolisi dan Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang secara jelas dijamin oleh konstitusi.
“Grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi adalah hak prerogatif Presiden sebagai Kepala Negara. Kewenangan ini merupakan instrumen konstitusional yang memungkinkan negara memberikan pengampunan atau pemulihan hak warga negara, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, kemanusiaan, serta pertimbangan lembaga-lembaga yang relevan," ujar Wakil Menteri.
Sementara itu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menegaskan bahwa pembentukan RUU GAAR merupakan kebutuhan strategis mengingat hak prerogratif Presiden baru grasi saja yang memiliki regulasi saat ini, sementara pengaturan pelaksanaan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi belum memiliki kerangka hukum terintegrasi.
“Pelaksanaan hak prerogatif Presiden membutuhkan dasar hukum yang jelas, modern, dan mampu mengakomodasi dinamika hukum nasional. Ini penting agar setiap keputusan negara memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar Widodo.
Widodo menjelaskan bahwa pada tahun 2025 Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan sejumlah keputusan penting, antara lain pemberian amnesti kepada 1.178 narapidana, abolisi dalam perkara tertentu, hingga rehabilitasi terhadap ASN dan pejabat BUMN di berbagai kasus. Situasi ini menegaskan perlunya regulasi komprehensif yang dapat menjadi pedoman operasional bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Dinamika tersebut menuntut adanya pengaturan terpadu yang dapat menjaga konsistensi, transparansi, serta akuntabilitas hak prerogatif Presiden,” tambahnya.
Ditjen AHU telah menyelesaikan penyusunan Naskah Akademik RUU GAAR, yang berisi beberapa penguatan politik hukum, di antaranya: Kewenangan Presiden dalam memberikan GAAR tidak dibatasi secara berlebihan dalam Undang-Undang, Pembukaan ruang pemberian rehabilitasi akibat dekriminalisasi tindak pidana, Pembatasan yang jelas antara rehabilitasi dalam KUHAP dan rehabilitasi sebagai kewenangan konstitusional Presiden, Penegasan definisi “kepentingan negara” sebagai dasar pemberian GAAR, meliputi aspek keamanan, keutuhan wilayah, kemanusiaan, dan perdamaian.
RUU GAAR juga telah ditetapkan dalam Prolegnas 2025–2029, menegaskan kembali urgensi dan komitmen pemerintah dalam memperkuat pilar negara hukum.
Widodo menekankan bahwa Ditjen AHU memiliki posisi strategis dan tetap menjaga independensi dalam memberikan pertimbangan terkait pengajuan grasi maupun instrumen pengampunan lain.
Melalui penyusunan RUU GAAR, pemerintah bertekad menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak warga negara. Widodo menutup arahannya dengan menegaskan bahwa penguatan kerangka hukum ini akan semakin memperkokoh pelaksanaan kewenangan konstitusional Presiden dalam memberikan pengampunan negara.

Pengumuman Penting