
JAKARTA – Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (SesDitjen AHU), Andi Yulia Hertaty, menegaskan pentingnya penyusunan Standar Pelayanan sebagai upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Pembahasan dan Penetapan Standar Pelayanan Ditjen AHU Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (28/4).
Menurutnya, penyusunan standar pelayanan harus dilakukan secara realistis dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku, serta disesuaikan dengan kondisi sumber daya dan kebutuhan masyarakat.
“Standar pelayanan merupakan wujud kepastian hukum sekaligus acuan dalam menjaga konsistensi kualitas layanan kepada masyarakat,” kata Yulia.
Ia menekankan bahwa penyusunan standar harus dilakukan secara realistis dengan tetap berpedoman pada regulasi, serta disesuaikan dengan kondisi sumber daya yang ada. Selain itu, evaluasi terhadap alur dan proses bisnis dinilai penting agar pelayanan semakin sederhana dan tidak berbelit.
Yulia juga menyoroti pentingnya keterlibatan pengguna layanan dalam proses penyusunan. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi kunci agar standar yang dihasilkan tidak hanya berbasis perspektif birokrasi, tetapi juga sesuai kebutuhan di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Ditjen AHU menargetkan tersusunnya dokumen Standar Pelayanan yang komprehensif, mencakup seluruh aspek layanan hingga mekanisme pengaduan. Standar tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus meminimalisir potensi maladministrasi.
“Standar ini harus menjadi komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tutupnya.

Pengumuman Penting