
Aceh — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus memperkuat kualitas penyidikan PPNS di Indonesia. Menjawab masih rendahnya pemahaman PPNS dari berbagai instansi terhadap tata kelola, pelaporan, dan proses administrasi kepegawaian, Ditjen AHU menyelenggarakan Kegiatan Penguatan Legalitas PPNS Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah di Provinsi Aceh pada Kamis (27/11/2025).
Kegiatan ini juga dilaksanakan di 8 kota besar lainnya, antara lain Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Selatan, DI Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat legalitas PPNS, dan PPNS di daerah semakin memahami tata kelola, tugas dan fungsi, serta kewajiban administrasi yang menjadi dasar penting dalam pelaksanaan penyidikan.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Direktur Pidana Ditjen AHU, Taufiqurrakhman, ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkum Aceh beserta jajaran, serta para PPNS lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Forum tersebut menjadi wadah penting untuk meningkatkan pemahaman para PPNS mengenai kewajiban administratif yang selama ini masih sering diabaikan.
Dalam sambutannya, Taufiqurrakhman menyampaikan bahwa rendahnya pengetahuan sebagian PPNS terhadap tata kelola administrasi mulai dari pelaporan mutasi, perpanjangan KTP PPNS, hingga laporan berkala menjadi tantangan nyata dalam menjaga kualitas penyidikan di lapangan.
“Banyak PPNS yang belum memahami pentingnya pelaporan status secara tepat waktu. Padahal, pelaporan yang tertib dan terdokumentasi menjadi kunci terciptanya data PPNS nasional yang valid, terintegrasi, dan mendukung kelancaran tugas penyidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tata kelola PPNS yang baik merupakan amanat PP Nomor 58 Tahun 2010 dan Permenkum Nomor 26 Tahun 2025, yang harus dipatuhi oleh seluruh instansi pembina PPNS.
Selain memberikan pengarahan, Ditjen AHU juga menekankan pentingnya pemanfaatan sistem pelaporan digital untuk memastikan seluruh data PPNS tercatat rapi, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini diharapkan mampu mengatasi ketidakteraturan pelaporan yang selama ini menjadi kendala di berbagai instansi.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang sosialisasi, tetapi juga membuka kesempatan bagi PPNS untuk bertanya, berkonsultasi, dan menyampaikan kendala yang mereka hadapi. Dengan demikian, forum ini menjadi kanal komunikasi dua arah dalam memperbaiki tata kelola PPNS secara nasional.
Taufiqurrakhman menutup kegiatan dengan harapan bahwa penguatan ini dapat mendorong perubahan signifikan dalam manajemen PPNS, sehingga setiap penyidik memiliki dasar administratif yang kuat dan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan ini, Ditjen AHU menegaskan kembali komitmennya untuk meningkatkan profesionalitas PPNS Indonesia tidak hanya dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga dalam integritas dan ketertiban administrasi yang menjadi fondasi utama pelayanan publik.

Pengumuman Penting