
JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Kementerian Hukum Republik Indonesia, Widodo, mengatakan Pemerintah telah berkomitmen dan merespon berbagai masukan dari Masyarakat, khususnya terkait isu kewarganegaraan dengan menyampaikan usulan RUU Kewarganegaraan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
‘’Sebagai bentuk menjalankan aspirasi dan partisipasi yang berharga dari Masyarakat, Menteri Hukum telah menyampaikan usulan RUU Kewarganegaraan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025’’ Kata Widodo saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Kamis (27/11/2025).
Dia menambahkan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas dukungan dan persetujuan Pimpinan berserta Anggota Komisi XIII agar Konsepsi yang ditawarkan terkait Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dan Kewarganegaraan Ganda Tertentu (bagi yang berjasa kepada negara atas pesetujuan DPR-RI).
‘’Dukungan dari pimpinan dan anggota komisi sangat kami harapkan agar UU yang diusulkan dapat disetujui dan memenuhi harapan masyarakat untuk melindungi pemulihan status kewarganegaraannya’’ tambahnya.
Widodo mengungkapkan jika RUU Kewarganegaraan yang baru akan memuat mekanisme perlindungan dan pemulihan status hukum bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena faktor administratif atau keterlambatan dalam menyatakan pilihan Kewarganegaraan Indonesia.
‘’Pemerintah telah memasukan Norma Pengaturan ABG yang terlambat memilih kewarganegaraan (asing) dalam RUU Kewarganegaraan diantaranya ABG yang terlambat memilih kewarganegaraan Indonesia diberikan kemudahan dalam memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia, hal demikian dipersamakan prosesnya dengan Pasangan Perkawinan Campuran yang diberikan kemudahan oleh negara dalam memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Permenkumham No. 3 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan RI secara Elektronik’’ ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Harapan Keluarga Antar Negara (Hakan), Analia Trisna, juga meminta pemerintah dan DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Permintaan ini menyusul masih sulitnya anak hasil kawin campur alias berkewarganegaraan ganda mendapat status kewarganegaraan Indonesia (WNI), hingga sulit pulang dan berkarya di Indonesia.
"Kami sudah sampaikan ke pemerintah. Yang pertama adalah memasukkan Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan ke dalam Prolegnas prioritas. Kenapa? Karena ini banyak sekali anak-anak yang tidak bisa pulang karena status kewarganegaraannya," kata Analia.
Menurut dia, hal ini sudah diterapkan di berbagai negara, Di India, kata Dia anak keturunan juga tetap dikecualikan dari beberapa hak, seperti hak politik, hak militer, hak ASN, maupun hak pengelolaan lahan pertanian dan lahan perkebunan.
"Jadi kalau kita boleh belajar dari OCI (Warga Negara India Luar Negeri), dari negara India, mereka tetap diakui sebagai keturunan. Ketika menginjakkan kaki di tanah airnya, mereka mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara India, kecuali tentunya ada hal-hal yang dikecualikan," ucap dia.
Ia menuturkan anak-anak kategori tersebut diperhatikan dan tetap dianggap sebagai keturunan Indonesia dalam UU Kewarganegaraan termasuk hak waris untuk anak kawin campur yang memilih menjadi WNA tetap dapat diberikan.
Tujuannya agar anak hasil kawin campur mendapat hak-hak dasar, meski statusnya tidak murni WNI dan tidak murni Warga Negara Asing (WNA).
"Kami harap kalau untuk warisan, karena mereka juga lahir dari perut saya dan ibunya yang mencari, atau ayahnya (berdarah) Indonesia yang mencari berkehidupan, mencari rezeki di Indonesia, mereka juga bisa mendapatkan hak warisnya sebagai hak milik," pungkasnya.

Pengumuman Penting