
Jakarta – Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Taufiqurrakhman, meminta agar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas penyidikan tindak pidana tertentu yang diatur undang-undang dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Hal itu disampaikan Taufiqurrakhman saat melantik 85 (Delapan Puluh Lima) PPNS dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan 54 orang, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan 17 orang, serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan 14 orang.
Dia mengatakan tugas utama PPNS adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu perkara pidana, termasuk melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan bukti, hingga memeriksa tersangka. Semua ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta tetap mengedepankan asas keadilan.
‘’Pelantikan PPNS ini bukan sekadar agenda seremonial, namun sebagai peneguhan mandat negara kepada PPNS untuk menjalankan fungsinya sebagai penyidik sesuai kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang’’ Kata Taufiqurrakhman, sesaat setelah pelantikan di Salasar Gedung Ditjen AHU, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (27/08/25).
Dirinya menyebut, salah satu aspek yang tidak kalah penting dalam pengelolaan kelembagaan PPNS adalah pemutakhiran data secara berkelanjutan. Keakuratan data bukan hanya menjadi tanggung jawab teknis administrasi, tetapi merupakan fondasi bagi efektivitas koordinasi penegakan hukum secara nasional. Dalam hal ini, koordinator PPNS pada setiap kementerian/lembaga memegang peran yang sangat strategis.
‘’Mereka harus berperan aktif memastikan bahwa setiap peristiwa yang memengaruhi keberadaan seorang PPNS — seperti pengangkatan, mutasi, pemberhentian, atau pensiun — segera dilaporkan dan diperbarui melalui aplikasi PPNS’’ sebutnya.
Pelantikan ini kata Dia, menjadi momentum penerapan Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2025 yang membawa empat perubahan mendasar, yaitu penyesuaian nomenklatur resmi menjadi Kementerian Hukum, percepatan layanan pemeriksaan administrasi dari 30 hari menjadi 14 hari kerja, pengaturan ulang mekanisme pelantikan PPNS baik di pusat maupun daerah, serta penerapan PNBP sebesar Rp100 ribu untuk penerbitan KTP PPNS.
‘’Hal yang paling penting adalah pemutakhiran data yang bertujuan untuk memastikan bahwa informasi mengenai jumlah, status, dan persebaran PPNS di seluruh Indonesia selalu akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan data yang akurat, Kementerian Hukum dapat melakukan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan secara tepat sasaran kepada ppns yang ditempatkan di bidang penegakan hukum’’ ujarnya.
Dia berharap PPNS yang telah dilantik dapat menjalankan tugas di masing- masing satuan kerjanya dengan baik sesuai undang – undang yang berlaku seperti PPNS Perhubungan Darat menjadi garda depan penegakan hukum di jalan raya, sementara PPNS Kehutanan adalah ujung tombak dalam melindungi hutan dari kejahatan lingkungan seperti illegal logging dan perambahan illegal logging, peredaran hasil hutan tanpa dokumen sah, serta kejahatan kehutanan lainnya
‘’Saudara adalah PNS terpilih yang mendapat mandat negara laksanakan tugas dengan disiplin dan semangat demi melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan menegakkan keadilan,” pungkasnya.