
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas kembali akan menertibkan administrasi dan proses pewarganegaraan Republik Indonesia kepada orang asing dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 TAHUN 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan fungsi pengawasan kewarganegaraan berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Dalam SE itu, Menkum meminta kepada seluruh kantor wilayah (Kanwil)Kemenkum melaksanakan pedoman pelaksanaan tertib proses pewarganegaraan dalam seluruh tahapan, baik mulai dari tahapan pemeriksaan kelengkapan administratif, pemeriksaan substantif, sampai pada proses pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia oleh pemohon dan pengawas.
Selain itu, isi SE juga memerintahkan jajaran kemenkum di kanwil agar menerapkan prinsip kecermatan dan kehati - hatian dalam melaksanakan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pewarganegaraan dengan memestikan permohonan pewarganegaraan disampaikan oleh pemohon yang telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam pasal 9 Undang - undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kanwil juga harus memastikan bahwa pemohon pewarganegaraan tidak sedang menjalani proses hukum baik di Indonesia maupun di negara asal, sekaligus memastikan seluruh dokumen persyaratan yang dilampirkan oleh pemohon memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal 3 Peratuaran Pemerintah Nomor2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan.
Sementara itu, Direktur Tatanegara Dulyono mengatakan masih banyak ditemukan ketidakseragaman dari hasil pelaksanaan pemeriksaan administratif, pemeriksaan substantif dalam rangka tertib administrasi terhadap proses pewarganegaraan Republik Indonesia. Menurutnya dibutuhkan penguatan pengawasan terhadap kewajiban pemohon untuk mengembalikan dokumen kewarganegaraan dan surat-surat keimigrasian atas Namanya.
''Terbitnya Surat Edaran Nomor: M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 ini adalah sebagai pedoman kita bersama baik yang ada dipusat maupun di kanwil untuk memberikan pelayanan bagi pewargaegaraan bagi masyarakat '' kata Dulyono,saat membuka Sosialisasi Surat Edaran Nomor:M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025, diJakarta, Kamis (14/0825)
Dia menambahkan dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Menteri Hukum mengimbau seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum beserta jajaran untuk menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam melaksanakan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pewarganegaraan, memastikan permohonan pewarganegaraan disampaikan oleh pemohon yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan serta tidak sedang menjalani proses hukum baik di Indonesia maupun di negara asal. proaktif dalam memastikan bahwa pemohon pewarganegaraan yang telah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia melaksanakan kewajiban menyerahkan dokumen kewarganegaraan kepada kedutaan negara asal pemohon atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
''Saya berharap seluruh proses pewarganegaraan dalam setiap tahapan semakin baik, tertib administrasi, dan mencegah adanya hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti pemalsuan dokumen persyaratan serta memastikan bahwa orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia hanya menggunakan satu identitas sebagai Warga Negara Indonesia dimanapun berada dan sudah tidak menggunakan identitas dari negara asalnya. Dan semoga Surat Edaran ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab''pungkasnya.
Sosialisasi yang di ikuti oleh seluruh kanwil dan akademisi ini dilaksanakan melalui virtual by Zoom Meeting yang dengan dipandu oleh kasubdit kewarganegaraan Backy Krisnayuda.
"Tertib proses pewarganegaraan sesuai surat edaran sudah kami tindaklanjuti dengan penerbitan SOP, dan harapannya agar segera terealisasi dari seluruh kantor wilayah dan instansi yang terlibat" Ulas Backy.