
Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia resmi menyatakan dukungan atas permohonan pewarganegaraan terhadap sejumlah atlet keturunan Indonesia yang dinilai memiliki potensi besar untuk memperkuat Tim Nasional di berbagai ajang internasional. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin (26/08/2025).
Dia menegaskan saat ini ada lima pesepak bola yang telah diajukan untuk dinaturalisasi, kelima atlet tersebut adalah Mauro Nils Zijlstra, Pauline Jeanette van de Pol, Isabel Corian Kopp, Isabelle Nottet, dan Miliano Jonathans. Seluruhnya merupakan pemain asal Belanda yang memiliki garis keturunan Indonesia.
“Naturalisasi bukan sekadar memberikan kewarganegaraan, ini adalah bentuk penghargaan dan investasi negara untuk masa depan olahraga Indonesia,” tegas Widodo.
Tidak hanya sepak bola, pemerintah juga menyetujui naturalisasi empat atlet hoki es, yakni Savelii Molchanov, Evgenii Nurislamov, Artem Bezrukov, dan Adel Khabibullin, guna memperkuat kontingen Indonesia dalam cabang olahraga musim dingin yang sedang dikembangkan.
Seluruh atlet yang diajukan dan telah diterima oleh pemerintah telah melalui proses verifikasi oleh Tim Pemeriksa dan Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K) yang terdiri dari lintas kementerian dan lembaga, seperti Kemenpora, Kementerian Sekretariat Negara, BIN, dan PSSI. Para atlet dinilai layak secara hukum dan relevan terhadap kebutuhan strategis olahraga nasional.
‘’Pewarganegaraan ini diajukan berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang memungkinkan pemberian kewarganegaraan kepada warga negara asing yang dianggap berjasa atau penting bagi kepentingan nasional’’ tandasnya.
Pemberian kewarganegaraan ini dinilai sangat strategis mengingat padatnya agenda kompetisi internasional yang akan dihadapi oleh Tim Nasional Indonesia. Ajang tersebut antara lain FIFA World Cup 2026 Asian Qualifiers, AFC U23 Asian Cup, hingga FIFA Women’s World Cup 2031 Qualifiers.
Tak hanya berkontribusi di lapangan, para pemain naturalisasi juga diharapkan dapat terlibat dalam program pembinaan usia dini, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional.
‘’Para atlet ini bukan hanya punya darah Indonesia, tetapi juga semangat untuk mengharumkan nama bangsa. Mereka bukan sekadar pemain, mereka adalah bagian dari masa depan olahraga nasional,” ujarnya.
Saat ini permohonan naturalisasi ini telah dikirimkan oleh Menteri Hukum kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, dan tengah menunggu proses pertimbangan oleh DPR RI.
“Kami harap Komisi XIII dapat memberikan persetujuan. Ini bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk kebanggaan Indonesia di masa depan,” tutup Widodo.