
KLATEN, JAWA TENGAH – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum RI (Kemenkum), Widodo, mengaku pihaknya telah menerbitkan akta badan hukum hingga 100 persen dari yang ditargetkan, yakni 80 ribu Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh wilayah Indonesia. Hingga saat ini, sebanyak 80.068 koperasi telah resmi berbadan hukum, melampaui target awal yang ditetapkan.
‘’Besok KDMP akan resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto, sekaligus menandai dimulainya kemandirian ekonomi masyarakat yang menjadi langkah strategis dari negara melalui kebijakan nasional’’ kata Widodo saat meninjau persiapan peluncuran KDMP di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Minggu (20/7/2025).
Menurut Widodo, peluncuran Koperasi Merah Putih akan melibatkan sebanyak 83 ribu kepala desa dari seluruh Indonesia, serta 80 ribu Badan Permusyawaratan Desa (BPD), 514 bupati, dan 38 gubernur. Khusus di Jawa Tengah, 8.000 kepala desa akan hadir langsung di lokasi peluncuran
Dia menambahkan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
‘’Badan Usaha Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih bukan sekedar koperasi tapi juga sebagai wadah partisipatif masyarakat desa untuk dapat berdaya saing melalui pengelolaan sumber daya lokal secara mandiri,’’ tambahnya.
Widodo mengaku selama proses pembentukan KDMP Ditjen AHU bersama lembaga dan kementerian lain saling sinergi untuk mempermudah dan mempercepat proses terbentuknya badan hukum KDMP sesuai dengan arahan presiden. Ditjen AHU sendiri kata Dia, memiliki tugas melakukan pengesahan badan hukum yang telah ditargetkan 80 ribu badan hukum.
"Sukses percepatan pembentukan Badan hukum KDMP yang ditargetkan 80 ribu dapat secepatnya terselesaikan berkat Kerjasama Bersama yang diarahkan oleh pimpinan nasional khususnya Bapak Presiden beserta tim Satgas KDMP,’’ ungkapnya.
Dirinya juga mengapresisi peran Kepala daerah Gubenur, bupati ,wali kota hingga notaris yang telah bersama- sama mendorong proses percepatan pembentukan badan hukum KDMP. Dalam proses pendiriannya, notaris memegang peranan penting sebagai mitra kunci dalam memastikan legalitas dan kepastian hukum koperasi.
Notaris memegang peranan vital dalam memastikan bahwa setiap langkah pembentukan Kopdes Merah Putih berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan dukungan dan kolaborasi antara pemerintah dan notaris, diharapkan koperasi yang terbentuk dapat menjadi pilar ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan.
Peran Notaris sendiri dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diantaranya ialah dalam hal pembuatan Akta Pendirian Koperasi. Notaris menyusun akta pendirian koperasi berdasarkan berita acara Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang diselenggarakan oleh pemerintah desa/kelurahan. Akta ini menjadi dokumen sah yang mencerminkan kesepakatan bersama masyarakat desa mengenai pembentukan koperasi.
‘’Setelah akta pendirian disusun, notaris menyerahkannya kepada Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH),’’ pungkanya.