
Bogor- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo, menegaskan pentingnya peningkatan profesionalitas notaris sebagai penegak hukum di luar pengadilan, terutama dalam menghadapi tantangan era disrupsi digital. Hal tersebut disampaikannya dalam keynote speech pada Seminar Nasional: “Meningkatkan Profesionalitas Notaris sebagai Penegak Hukum di Luar Pengadilan di Era Disrupsi”, yang diselenggarakan di Universitas Djuanda, Bogor, Sabtu (19/7/25).
Dalam sambutannya, Widodo menggarisbawahi bahwa profesi notaris saat ini tidak hanya dituntut untuk memahami hukum, namun juga harus mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi dan dinamika masyarakat.
“Manusia dan teknologi harus bersahabat. Notaris masa kini harus mampu bersinergi dengan sistem digital agar tugas dan tanggung jawabnya tetap relevan dan terpercaya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti persoalan klasik yang masih sering terjadi, seperti data notaris yang tidak diperbarui setelah meninggal dunia, akun-akun tidak sah yang mengatasnamakan notaris, hingga minimnya koordinasi dalam validasi profesi di sistem kependudukan. Hal ini, menurutnya, sangat mempengaruhi kredibilitas hukum dan layanan publik.
Lebih jauh, Widodo menyampaikan bahwa Kementerian Hukum saat ini tengah membangun ekosistem layanan hukum yang terintegrasi melalui teknologi. Salah satunya adalah penerapan laporan tahunan korporasi berbasis digital yang akan mulai diwajibkan pada tahun depan.
“Dengan laporan tahunan berbasis digital, kita bisa tahu berapa tenaga kerja yang terserap, pendapatan perusahaan, dan transparansi bisnis secara lebih cepat dan akurat. Ini awal menuju tata kelola korporasi yang bersih,” jelasnya.
Widodo juga menyampaikan pentingnya keterlibatan mahasiswa dan calon notaris sejak dini melalui sistem akun terintegrasi, yang akan memudahkan proses magang, pengajuan izin, hingga rekam jejak profesional mereka.
“Kita berharap para mahasiswa yang magang sudah memiliki akun yang tercatat, sehingga prosesnya lebih transparan dan efisien,” tambahnya.
Lebih dari itu, Widodo menekankan bahwa semua pihak dalam ekosistem hukum, termasuk notaris, dosen, praktisi, dan pemerintah, harus terus bersinergi menciptakan sistem hukum yang adaptif, profesional, dan terpercaya demi kepentingan masyarakat luas.
“Ini bukan hanya soal jabatan, tapi juga soal kepercayaan publik. Profesi notaris harus hadir sebagai garda terdepan dalam menegakkan keadilan di luar pengadilan,” pungkasnya.