Tanjung Pinang - Komitmen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam mendorong reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan hukum kembali diwujudkan melalui peluncuran Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 dalam Rangka Layanan Grasi Berbasis Elektronik. Acara ini digelar secara hybrid di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Riau dan disiarkan daring yang diikuti oleh 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum, 33 Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari seluruh Indonesia.
Kegiatan diseminasi ini menandai babak baru dalam tata kelola layanan grasi yang lebih transparan, efisien, dan terintegrasi. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 sendiri merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi, yang kini dimodernisasi dalam bentuk layanan digital melalui platform resmi Ditjen AHU, yakni ahu.go.id.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menegaskan bahwa reformasi ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan dalam birokrasi layanan grasi yang selama ini dinilai lamban karena bergantung pada proses manual dan pengolahan fisik dokumen.
Lebih lanjut Widodo menjelaskan bahwa saat ini sudah ada 90 layanan yang dapat diakses secara online oleh masyarakat salah satunya e-Grasi. Sistem e-Grasi salah satu terobosan yang diajukan Direktorat Pidana Ditjen AHU dalam transformasi digital Ditjen AHU, untuk lebih dekat dan memudahkan masyarakat dalam pelaksanaan grasi.
“Dengan adanya upaya-upaya yang dilakukan oleh Direktorat Pidana terkait dengan diseminasi ataupun sosialisasi ataupun koordinasi pelaksanaan e-Grasi ini, tentu menjadi hal yang sangat penting bagi Ditjen AHU, agar semua pihak ketika sudah menggunakan sistem e-Grasi ini akan dengan mudah bisa dijalani dengan baik,” ujar Widodo (17/07/2025).
Widodo juga menekankan keberhasilan penerapan e-Grasi tentu memerlukan sinergi dari seluruh pihak. Melalui kegiatan diseminasi ini, Ditjen AHU mengajak seluruh jajaran untuk aktif berkoordinasi dan saling mendukung agar layanan e-Grasi dapat berjalan optimal di seluruh Indonesia.
Direktur Pidana Ditjen AHU, Taufiqurrakhman, dalam laporannya mengungkapkan bahwa, peluncuran e-Grasi tak lepas dari dukungan kolaboratif antara Ditjen AHU dan Ditjen Pemasyarakatan, yang secara resmi dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani pada tahun 2025 tentang Pertukaran Data dan/atau Informasi dalam rangka mendukung sinergitas tugas dan fungsi layanan grasi berbasis elektronik.
“Melalui surat edaran kami pada Maret 2025, kami telah meminta seluruh Kanwil Kementerian Hukum untuk berkoordinasi kepada Kepala Lapas dan Kepala Rutan di lingkungan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti permintaan pengisian Data User Account e-Grasi guna keperluan akses layanan e-Grasi pada laman ahu.go.id,” jelas Taufiqurrakhman.
Tanjung Pinang dipilih sebagai lokasi pelaksanaan diseminasi karena wilayah ini termasuk yang aktif dalam pengajuan permohonan grasi, sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi aktif Lapas/Rutan setempat dalam pelaksanaan layanan hukum.
“Kami berharap layanan e-Grasi ini dapat meningkatkan pelayanan kepada warga binaan khususnya mereka yang akan mengajukan grasi,” pungkas Taufiqurrakhman.