
Jakarta — Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo menegaskan komitmennya mendukung percepatan legalitas badan hukum Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari program strategis nasional. Dalam acara coffee morning bersama rekan media, Dirjen AHU, Widodo, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Juli 2025, sudah 79.000 koperasi didaftarkan secara resmi dari target 80.000 unit.
Peluncuran resmi program ini akan akan dilakukan pada 21 Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah dan disiarkan langsung secara hybrid ke seluruh Indonesia. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto yang akan dihadiri oleh 10.000 peserta secara luring maupun daring, termasuk diantaranya para kepala desa, kepala daerah, serta perwakilan kementerian dan lembaga.
"Klaten dipilih karena keberhasilannya dalam pengelolaan dana desa, seperti di Umbul Ponggok. Tapi fokus Kemenkum bukan pada acara, melainkan pengesahan badan hukum koperasi," ujar Widodo, di Gedung Ditjen AHU (17/07/25).
Widodo juga menyampaikan bahwa wilayah timur Indonesia, khususnya Papua dan Papua Barat Daya, menghadapi sejumlah tantangan, diantaranya terbatasnya infrastruktur, akses internet yang belum merata, serta dinamika keamanan. Sebagai upaya untuk mengatasi tantangan tersebut, Ditjen AHU menerapkan kebijakan surat kuasa kolektif untuk membantu perwakilan koperasi desa dalam proses legalisasi.
"Beberapa notaris harus menyeberangi pulau, menghadapi ombak tinggi, bahkan kondisi keamanan. Tapi kami tetap optimis. Dengan sistem kuasa dan digitalisasi, target 80.000 dapat tercapai sebelum 21 Juli,” ungkapnya.
Sementara itu, program Koperasi Merah Putih juga didorong oleh transformasi digital yang tengah digalakkan Ditjen AHU. Dari 144 layanan yang ada, 90 layanan sudah sepenuhnya digital, dan ditargetkan 100% digital pada Agustus 2025 bertepatan dengan Hari Pengayoman atau HUT Kemenkum.
“Kami ingin masyarakat bisa mengakses layanan hukum dari mana saja, hanya dengan smartphone,” kata Widodo.
Widodo menjelaskan, koperasi yang tergabung dalam program ini wajib berbadan hukum dan berasal dari desa atau kelurahan. Setelah disahkan, koperasi berhak mengakses pembiayaan hingga Rp3 miliar melalui perbankan nasional HIMBARA. Namun, dana tidak diberikan secara langsung.
“Dana akan dibayarkan langsung ke penyedia barang atau jasa, seperti untuk pembelian traktor. Ini untuk mencegah penyalahgunaan dana,” tambah Widodo.
Lebih dari itu, Koperasi Merah Putih menjadi fondasi pembangunan ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Dengan legalitas yang kuat, koperasi akan lebih mudah menjalin kerja sama dengan sektor perbankan dan lembaga lainnya.
“Badan hukum koperasi ini bukan hanya formalitas, tapi jadi pintu masuk pembangunan desa secara berkelanjutan,” pungkas Widodo.