Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI resmi mencatatkan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) sebagai perkumpulan berbadan hukum. Pengesahan ini menjadi langkah strategis untuk mendukung peran wartawan hukum di Indonesia.
Status hukum tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000743.AH.01.07.TAHUN 2025, yang mengesahkan pendirian Iwakum sebagai organisasi resmi di bawah naungan hukum.
Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa legalitas ini memberikan pijakan yang kokoh bagi Iwakum untuk menjalankan aktivitasnya. “Pengesahan ini merupakan bukti bahwa pemerintah mendukung keberadaan organisasi yang berperan penting dalam penguatan transparansi dan supremasi hukum melalui media,” ungkapnya.
Wamenkum Eddy Hiariej menambahkan, Iwakum kini memiliki keleluasaan yang lebih besar dalam menyusun program kerja seperti advokasi anggota, pengembangan kompetensi wartawan hukum, dan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Kami berharap Iwakum dapat memanfaatkan status hukumnya ini untuk semakin berkontribusi secara profesional, terutama dalam memberikan informasi yang akurat dan mendidik publik di bidang hukum,” ujar Eddy.
Selain itu, Dirjen AHU Widodo, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung proses pengesahan Iwakum, termasuk Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej.
“Prof Eddy Hiariej memberikan arahan penting selama proses ini, dan kami mengapresiasi kontribusi beliau” kata Widodo.
Dalam kesempatan lain, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menekankan pentingnya keberadaan Iwakum dalam ekosistem hukum dan pers nasional. Menurutnya, Iwakum tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi hukum kepada masyarakat, tetapi juga sebagai pengawas terhadap kinerja lembaga penegak hukum dan produk legislasi.
Dengan dukungan dari Ditjen AHU, Iwakum kini semakin percaya diri menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga hukum, maupun masyarakat sipil.
“Iwakum diharapkan dapat menjadi kontrol sosial yang mendorong transparansi dan keadilan, serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui pemberitaan yang terpercaya,” tutup Eddy.