JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kunta Wibawa Dasa Nugraha sepakat membahas regulasi terkait organisasi prosesi kesehatan. Menurut Sekjen Kemenkenkes, saat ini diperlukan pengaturan terkait pembentukan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi profesi serta dampak perubahan dalam Undang-Undang Kesehatan Terbaru.
Hal tersebut dikarenakan sesuai aturan, organisasi profesi diberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan AD/ART sejak pembentukannya. Jika tenggat tersebut terlampaui, akses organisasi profesi terhadap layanan terkait harus diblokir. Namun, dalam praktiknya, sejumlah organisasi profesi tetap dapat mengakses layanan meski belum memenuhi kewajiban tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Widodo menegaskan pentingnya organisasi profesi untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Organisasi profesi adalah entitas independen sebagai wujud kebebasan berserikat. Namun, mereka tetap harus tunduk pada undang-undang kesehatan,” ujarnya saat menerima Sekjen Kemenkes di Kantor Ditjen AHU (18/12/2024).
Widodo menyarankan Kementerian Kesehatan untuk secara tegas menyurati organisasi profesi agar segera menyelesaikan AD/ART serta menyelesaikan permasalahan internalnya. Ia juga mengingatkan bahwa organisasi profesi yang tidak memenuhi ketentuan lebih dari 14 hari harus benar-benar diblokir aksesnya.
“Organisasi profesi tetap memiliki peran strategis. Mereka harus menjaga marwah organisasi, merangkul anggotanya untuk pengabdian masyarakat, memberikan perlindungan, meningkatkan kompetensi, dan fokus pada pengembangan keilmuan,” tegas Widodo.
Pertemuan ini diharapkan mampu memberikan solusi konkret untuk memastikan keberlangsungan organisasi profesi dalam mendukung sektor kesehatan, sekaligus menegakkan regulasi yang ada.