BANDUNG – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menyampaikan pentingnya percepatan finalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025-2029. Hal ini diungkapkannya dalam rapat kerja yang berlangsung di Bandung (28/11/2024).
Widodo menegaskan bahwa RUU Badan Usaha telah masuk dalam daftar panjang Prolegnas lima tahunan dan menjadi prioritas untuk didorong penyelesaiannya pada tahun 2025.
“RUU ini menjadi perangkat regulasi yang penting untuk menyelaraskan tata kelola badan usaha dengan perkembangan teknologi, dinamika ekonomi global, serta tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Dirinya menyoroti bahwa pendekatan komprehensif berbasis omnibus law sangat diperlukan agar RUU ini dapat mengharmonisasi berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. RUU ini mencakup pengaturan badan usaha dari berbagai jenis, seperti perseroan perorangan, persekutuan perdata, firma, CV, hingga perusahaan terbatas.
Selain itu, Widodo menggarisbawahi pentingnya transformasi digital dalam sektor usaha. Dirjen AHU tengah mempersiapkan sistem teknologi informasi untuk mempermudah layanan administrasi hukum, seperti Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), demi menciptakan efisiensi dan meningkatkan daya saing.
Widodo juga menyoroti kompleksitas sistem peradilan saat ini yang kerap menjadi kendala dalam menyelesaikan sengketa korporasi. Ia mengusulkan penguatan mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi dan arbitrase, serta mempertimbangkan pembentukan pengadilan khusus badan usaha.
“Regulasi ini harus memberikan kemudahan berusaha, meningkatkan transparansi, dan menyelesaikan hambatan-hambatan hukum yang selama ini menjadi kendala bagi investor,” tegas Widodo.
RUU Badan Usaha diharapkan tidak hanya mengatur tata kelola yang lebih baik, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan PDB nasional.
“Melalui pengaturan yang jelas dan konsisten, RUU ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berdaya saing,” tambahnya.
Dengan harapan besar terhadap RUU ini, Widodo optimistis bahwa kolaborasi antara pemerintah, DPR, dan berbagai pemangku kepentingan dapat menghasilkan regulasi yang progresif dan berdampak luas.
Sementara itu, Direktur Badan Usaha, Andi Taletting Langi menyatakan bahwa dalam menyusun RUU ini, Ditjen AHU mengutamakan kolaborasi dengan akademisi, notaris, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Melibatkan para ahli dari berbagai bidang akan membantu kami menggali permasalahan secara mendalam dan memastikan bahwa RUU ini menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha," tambahnya.
Dirinya menambahkan, RUU Badan Usaha tidak hanya dirancang untuk menyederhanakan regulasi, tetapi juga untuk memperkuat daya saing Indonesia di kancah internasional. Regulasi yang harmonis dan terpadu akan menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan menarik bagi investor.
“Dengan langkah ini, Ditjen AHU berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang inklusif dan berkelanjutan, sehingga dapat membawa Indonesia menuju ekosistem usaha yang lebih kompetitif di era global," pungkas Andi.