
BALI - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar memimpin rapat Komite Bersama Kurator dan Pengurus (18/10/24).
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dari 3 (tiga) organisasi profesi Kurator dan Pengurus (AKPI, HKPI, dan IKAPI) dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar selaku perwakilan dari Mahkamah Agung.
Dalam pengantarnya, Cahyo menyampaikan bahwa Rapat Komite Bersama kali ini sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya dalam rangka membahas isu-isu aktual seputar organisasi kurator dan pengurus termasuk upaya peningkatan kompetensi, integritas, dan profesionalitas kurator dan pengurus.
“Penting bagi kita untuk memastikan kurator dan pengurus memiliki kompetensi, integritas, dan profesional dalam menjalankan tugasnya mengurus dan membereskan harta pailit maupun PKPU. Oleh karenanya, perlu untuk kembali menegaskan komitmen pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Bersama sebagaimana amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus”, ujar Cahyo, di Bali.
Beberapa hal penting dan strategis disepakati oleh Komite Bersama antara lain pembenahan sistem seleksi calon peserta pelatihan dasar Kurator dan Pengurus, penyusunan kode etik dan standar profesi Kurator dan Pengurus, penyusunan standar kompetensi dan kurikulum pelatihan Kurator dan Pengurus, serta pembentukan Majelis Pengawas Kurator dan Pengurus.
Adapun terkait keberadaan organisasi/perkumpulan Kurator dan Pengurus, Komite Bersama tidak keberatan selama organisasi/perkumpulan tersebut tidak menjalankan fungsi sebagai organisasi profesi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus yang antara lain melakukan rekruitmen calon Kurator dan Pengurus.
Lebih lanjut, Komite Bersama sepakat belum diperlukan adanya penambahan anggota Komite Bersama untuk saat ini. Komite Bersama dalam beberapa waktu ke depan akan fokus pada pembenahan berbagai aspek sebagaimana disepakati yaitu terkait mekanisme pelatihan, standarisasi etik, profesi, kompetensi, kurikulum, serta mekanisme pengawasannya.
Disamping itu, Komite Bersama juga akan fokus pada evaluasi terhadap kondisi eksisting kurator dan pengurus saat ini yang berjumlah hampir 3.000 (tiga ribu) orang. Hal ini menunjukkan ketidakseimbangan antara jumlah Kurator dan Pengurus dengan jumlah perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang ada saat ini yang rata-rata per tahun berjumlah 500an perkara.
“Kita akan segera bentuk Tim Kerja Teknis yang terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, dan 3 (tiga) organisasi profesi kurator dan pengurus yang merupakan anggota Komite Bersama guna menindaklanjuti kesepakatan rapat ini termasuk melakukan studi best practice administrasi dan pengawasan profesi kurator dan pengurus di negara lain”, pungkas Cahyo.