Jakarta - Lantik 60 PPNS dilingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Haris Sukamto mengatakan, PPNS yang telah dilantik mempunyai tugas dan tanggung jawab yang besar dalam mengawal penegakan hukum di Kementerian/Lembaga dan diharapkan dapat menjadi PPNS yang profesional dan berintegritas serta berkompeten melaksanakan kewenangannya sebagai penyidik dalam menegakkan undang-undang yang dikawal (18/10/24).
Pada PPNS di lingkungan Ditjen Imigrasi, Haris menyampaikan, PPNS memiliki peran dalam pelaksanaan tugas penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia.
"PPNS Keimigrasian berwenang melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian serta pengawasan dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Besar harapan kami, dengan dilantiknya PPNS Imigrasi dapat memperkuat penegakan hukum dibidang keimigrasian" ucapnya saat memberikan amanat sesaat setelah melantik, di Gedung Ditjen AHU, Jakarta.
Sementara itu, Haris juga berpesan kepada para PPNS Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,agar memiliki tugas membantu Kepolisian dalam menindaklanjuti permasalahan yang berkaitan dengan hukum khususnya mengenai penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia
"Seperti permasalahan dokumen tenaga kerja yang tidak terdaftar secara resmi (illegal), hak pekerja yang tidak dibayarkan, dan dugaan tindak pidana perdagangan orang, " ujarnya.
Lebih jauh Haris mengingatkan kepada PPNS yang baru dilantik, PPNS diberi wewenang khusus oleh undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian.
"Negara ini sudah mengeluarkan anggaran yang besar untuk mendidik Saudara di Kepolisian Megamendung, maka lakukanlah yang terbaik," pungkasnya.