Jakarta – Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Haris Sukamto mengatakan Ditjen AHU sedang mengembangkan aplikasi dalam rangka mendukung seluruh kegiatan PPNS agar memudahkan layanan PPNS pada aplikasi PPNS Online untuk mempercepat proses permohonan layanan PPNS.
“Kami dari Direktorat Pidana sedang mengembangkan aplikasi dalam rangka mendukung seluruh kegiatan PPNS, di aplikasi PPNS online yang saat ini kita sempurnakan salah satu kewajiban seluruh PPNS adalah membuat laporan yang selalu update, supaya kami bisa memonitor, karena hasil dari pemadanan data dari Kementerian/Lembaga yang kemarin sudah kami laksanakan, ternyata banyak sekali PPNS yang sudah dilantik itu tidak efektif. ,” kata Haris saat melantik 127 PPNS di gedung Ditjen AHU, Jakarta (26/09/24).
Haris menjelaskan aplikasi yang terbaru nantinya terdapat fitur-fitur Layanan PPNS mulai dari layanan verifikasi administrasi PPNS, Layanan pengangkatan PPNS, Layanan pelantikan PPNS, Layanan mutasi PPNS, Layanan perpanjangan KTP PPNS, Layanan pemberhentian PPNS, dan Layanan pelaporan kegiatan PPNS oleh Kantor Wilayah.
Haris juga mengatakan, PPNS yang hadir merupakan orang-orang terpilih dan telah mengikuti pelatihan dan pendidikan di Lembaga Pendidikan Reserse dan Kriminal Polri Megamendung, dengan harapan setelah dilantik menjadi PPNS, dapat menjadi PPNS yang profesional dan berintegritas serta berkompeten melaksanakan kewenangannya sebagai penyidik dalam menegakkan undang-undang.
Dengan hadirnya layanan terbaru dan penyempurnaan aplikasi PPNS online, Haris berharap kedepannya dapat memonitor data dan kinerja PPNS dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum di K/L.
Lebih jauh Haris meminta PPNS di lingkungan Ditjen SDPPI Kominfo memiliki tugas untuk menertibkan dan menindak pelaku 6 pelanggaran bidang telekomunikasi sesuai dengan UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
“Saat ini sudah ada pedoman yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Nomor 4 tahun 2018 tentang Manajemen Penegakan Hukum untuk PPNS di lingkungan Ditjen SDPPI Kominfo sehingga Saudara-saudara akan memiliki persepsi dan sikap sama dalam menindak pelaku pelanggaran di bidang telekomunikasi,”ujarnya.
Sementara itu pada PPNS Ditjen Perhubungan Laut yang lebih dikenal dengan istilah Syahbandar. Haris ingin peran Syahbandar dalam penegakan hukum tindak pidana pelayaran memiliki kewenangan tertinggi dalam melakukan pemeriksaan awal terhadap kecelakaan kapal.
“Oleh karena itu diperlukan PPNS yang memiliki kompetensi yang handal dibidang penyidikan dengan memperhatikan pemahaman aspek yuridis dan teknis operasional, mampu bekerja sama dengan baik bersama aparat penegak hukum lainnya, sehingga tidak terjadi gesekan atau tumpang tindih dalam menegakkan hukum di lapangan,” terangnya.
Dan Haris juga meminta kepada PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dihimbau untuk selalu menjaga kelestarian lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati.
“Pertahankan kawasan hutan, agar tetap lestari melalui penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang progresif dan inovatif, “ pungkasnya.