Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R Muzhar mengatakan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam kegiatan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, baik di pusat maupun daerah, sangat dibutuhkan.
"Hal tersebut menjamin dan memastikan kegiatan perdagangan dilaksanakan sesuai kaidah aturan peraturan perundang-undangan," kata Cahyo saat melantik 30 PPNS dari Kementerian Perdagangan (Kemenag) di gedung Ditjen AHU, Jakarta (20/09/24).
Cahyo juga menyampaikan pelantikan PPNS dilaksanakan karena adanya urgensi tugas dan tanggungjawab di lingkungan Kemendag dalam bidang pengawasan dan penegakan hukum, seiring dengan maraknya barang impor yang diduga tidak memenuhi ketentuan.
Dirinya menjelaskan, seorang PPNS perlu memahami bagaimana berkoordinasi dengan Kepolisian apabila ada kejahatan dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia.
"Saudara-Saudara yang hadir disini merupakan PNS terpilih, dengan harapan setelah dilantik menjadi PPNS mampu menjunjung tinggi sikap profesional, berintegritas serta berkompeten melaksanakan kewenangannya sebagai penyidik dalam menegakkan undang-undang yang Saudara kawal," ujarnya.
Lebih jauh Cahyo menambahkan, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana memberikan dasar hukum kepada Menteri Hukum dan HAM sebagai pejabat pemegang otoritas (Otoritas Pusat) yang berperan sebagai koordinator dalam pengajuan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana kepada negara asing maupun penanganan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dari negara asing.
"Tugas dari Otoritas Pusat adalah untuk mendapatkan alat bukti dari negara asing maka PPNS bekerjasama dengan Kepolisian memerlukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Diplomatic Channel), Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK dan Kementerian Hukum dan HAM (Otoritas Pusat) untuk mengetahui aset-aset yang dapat disita, digeledah, diblokir oleh instansi-instansi yang berwenang di negara asing," pungkasnya.