Den Haag - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sambangi negara Belanda untuk memperdalam pengetahuan tentang Identifikasi sidik jari, (daktiloskopi) melalui Best Practice On Job Training tentang Keahlian llmu Sidik Jari terkait Teknologi Automated Fingerprint Identification System (AFIS)/ Biometrik Daktiloskopi di Den Haag, Sabtu (01/06/24).
Direktur Pidana Ditjen AHU, Haris sukamto mengatakan, kegiatan Bestpractice On Job Training Keahlian Ilmu Sidik jari di National Unit Center for Biometrics Dutch Police, Den Haag, Belanda penting untuk dilakukan sebagai upaya menambah wawasan dalam hal perumus sidik jari di Indonesia yang saat ini di percayakan kepada Ditjen AHU melalui Direktorat Pidana.
"Kita datang ke sini untuk belajar dan menambah wawasan ilmu sidik jari di Belanda. Sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum di Bidang Daktiloskopi," kata Haris
Selain itu, kedatangan Ditjen AHU ke Den Haag adalah upaya memberikan pelayanan prima sebagai wujud ilmu yang telah diberikan sejak jaman Belanda yang telah berusia 100 tahun di Indonesia. Sejarah perkembangan Daktiloskopi di Indonesia diawali dengan dikeluarkannya Koninklijk Besluit 16 Januari 1911 Nomor 27 (I.S 1911 Nomor 234) tentang penugasan kepada Kementerian Kehakiman untuk menerapkan Sistem Identifikasi Sidik jari atau Daktiloskopi. Pelaksanaan Sistem Daktiloskopi dimulai pada tanggal 12 November 1914 setelah dengan resmi dibuka sebuah kantor Daktiloskopi Departemen Kehakiman yang dilakukan dengan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda (besluit van den Governeur-Generaal van Nederlandsch-Indie) tanggal 30 Maret 1920
"Melihat sejarah yang panjang, ternyata Ditjen AHU memiliki peran penting dalam perkembangan keilmuan sidik jari," ujar Haris.
Dia menuturkan, saat ini penyelenggaraan Daktiloskopi harus diatur dalam suatu Undang-Undang dan sumber daya manusia di bidang Daktiloskopi agar memiliki keahlian sidik jari yang kompeten.
"Daktiloskopi adalah ilmu yang mempelajari sidik jari untuk keperluan pengenalan kembali identitas orang dengan cara mengamati garis yang terdapat pada guratan garis jari tangan dan telapak kaki. Oleh karena itu, diperlukan orang profesional yang membidanginya dan Undang-undang untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan sidik jari," tuturnya.