
JAKARTA - Direktur Jenderal Adminstrasi Hukum Umum, (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) Widodo mengatakan pelaksanaan Permintaan ekstradisi terhadap Alexander Vladimirovich Zverev alias Aleksandr Vladimirovich Zverev alias Aleksandr Zverev (AVZ) telah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian (due diligence).
"Ekstradisi ini adalah penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan sebagai komitmen Indonesia untuk menegakkan hukum secara adil dan profesional" kata Widodo, saat jumpa pers diKejaksaan Jakarta Selatan, Kamis (10/7/25).
Dia menjelaskan Permintaan ekstradisi terhadap AVZ disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Federasi Rusia kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI selaku saluran diplomatik, pada tanggal 29 Juni 2022.
"Permintaan ini diajukan atas dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana, antara lain pembentukan organisasi kriminal, penyalahgunaan kewenangan, penyuapan, serta pelanggaran kerahasiaan pribadi di yurisdiksi Rusia dengan ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara," pungkasnya.
Lebih dari itu, Dia menegaskan proses Ekstradisi ini juga menunjukkan koordinasi, kolaborasi, dan sinergitas yang efektif antar-kementerian dan lembaga termasuk peran Kementerian Hukum RI sebagai otoritas pusat.
"Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran proses ini, khususnya Kejaksaan Agung RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kepolisian Negara RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, dan Kementerian Sekretariat Negara RI," ucapnya.
Dirinya menjelaskan sebagai Otoritas Pusat untuk mekanisme Ekstradisi, Kementerian Hukum RI memiliki mandat untuk memastikan bahwa setiap permintaan dari negara mitra ditangani secara efektif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, dan hukum nasional Indonesia lainnya, serta perjanjian internasional dimana Indonesia menjadi negara pihak.
"Salah satu komitmen utama kami adalah menjalankan fungsi koordinasi baik lintas institusi maupun dengan otoritas terkait negara peminta dan diminta," pungkasnya.