JAKARTA – Delapan jenis Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan di lingkungan Balai Harta Peninggalan (BHP) berhasil dibahas dalam Konsinyasi Penyeragaman Standar Pelayanan Publik dan SOP di Lingkungan Balai Harta Peninggalan (BHP), di Jakarta, Rabu 19 Juni 2024. Delapan SOP itu antara lain perwalian, pengampunan, Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), afwezigheid atau keadaan orang tidak diketahui keberadaaannya, onbeheerde nalatenschap atau pengurusan harta kekayaan yang tak terurus, pendaftaran dan pembukaan wasiat, kepailitan, uang pihak ke-3.
Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kristomo, mengatakan pentingnya penyeragaman standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam rangka mewujudkan penataan tata laksana guna peningkatan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja pasca penyederhanaan birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
“Ini merupakan penyempurnaan standar pelayanan publik dan SOP yang bisa digunakan oleh pelayanan di BHP, agar pelayanan BHP menjadi lebih bermutu dan profesional,” kata Kristomo.
Kristomo menambahkan, saat ini Ditjen AHU telah menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) untuk melakukan penyusunan penyeragaman standar pelayanan publik dan operasional prosedur untuk diterapkan oleh BHP. Selain itu, penyusunan SOP ini bertujuan mengkomunikasikan peraturan dan persyaratan administratif, kebijakan organisasi serta perencanaan strategis bagi pegawai di BHP.
“Ditjen AHU dan KemenPAN RB telah menjalin komunikasi untuk mendorong penyusunan SOP agar menghasilkan peraturan dan persyaratan administratif, kebijakan organisasi dan perencanaan strategis dalam rangka mewujudkal pelayanan yang lebih baik dan profesional,” tambahnya.
Dia berharap dengan Delapan jenis Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan di lingkungan Balai Harta Peninggalan (BHP) dapat mendorong peningkatan kualitas layanan pemerintahan berbasis elektronik dan penerapan tata laksana berbasis elektronik, serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
‘’Saya berharap delapan keputusan ini akan menjadi pedoman untuk memberikan layanan kepada masyarakat lebih baik lagi,’’ pungkasnya.