
Bogor - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM sedang mengembangkan sistem layanan pencatatan untuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang Kewirausahaan Sosial atau Social Enterprise (SE) melalui platform AHU Online. Langkah ini merupakan upaya untuk mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017.
Dalam sambutannya pada kegiatan rapat koordinasi peningkatan layanan badan usaha di bidang kewirausahaan sosial, Plh. Direktur Perdata Ditjen AHU, Kristomo, menyatakan, "Ditjen AHU tengah mengembangkan sistem layanan Perseroan Terbatas yaitu rencana Pencatatan Korporasi PT yang bergerak di bidang Kewirausahaan Sosial dalam sistem AHU online serta mekanisme tata cara pencatatan Korporasi yang melakukan kegiatan social enterprise tersebut. Kegiatan rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari respon Ditjen AHU terkait adanya dorongan dari para pelaku usaha, melalui KADIN Indonesia, agar pelaku usaha social enterprise dapat memperoleh legalisasi dan wadah pencatatan khusus dalam sistem AHU online, sehingga dapat memperoleh kemudahan dalam fasilitas-fasilitas pengembangan usaha."
Kewirausahaan sosial merupakan konsep yang relatif baru di Indonesia. "Konsep SE berbeda dengan konsep perusahaan pada umumnya yang bertujuan utama untuk mencari keuntungan, namun SE selain bertujuan mencari keuntungan juga memiliki tujuan utama lain dalam rangka memenuhi visi dan misi sosialnya. Tujuan utama dari SE adalah membantu pemerintah dalam menyelesaikan masalah sosial," tambah Kristomo.
Fenomena kewirausahaan sosial ini semakin berkembang dan mendapat perhatian di Indonesia. Berdasarkan survei dari British Council pada tahun 2019, terdapat sekitar 342.000 social enterprise yang telah berdiri di Indonesia, menggunakan berbagai bentuk badan hukum seperti PT, perkumpulan, yayasan, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), CV, dan koperasi.
Dengan mempertimbangkan bahwa social enterprise yang ada saat ini sudah menggunakan bentuk korporasi yang telah ada, Ditjen AHU berencana untuk menyiapkan wadah pencatatan khusus bagi Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang kewirausahaan sosial. "Kami sedang menyusun Naskah Urgensi Penyusunan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Kewirausahaan Sosial atau melakukan perubahan atas Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas," jelas Kristomo.
"Kami mengharapkan dukungan seluruh elemen terkait, layanan kewirausahaan ini diharapkan dapat diluncurkan tahun ini. Pencatatan kewirausahaan sosial di AHU Online menjadi terobosan baru dari Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen AHU," ujar Kristomo.
Komitmen Ditjen AHU dalam mendukung social enterprise ini juga disampaikan dalam kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali pada 11 November 2023. Melalui pengembangan sistem pencatatan ini, Ditjen AHU berharap dapat memberikan kemudahan dan legalitas bagi social enterprise di Indonesia, sekaligus mendorong transformasi social enterprise menjadi badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang terstruktur dan terpantau dengan baik.