
Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja menindaklanjuti pembahasan pertimbangan kewarganegaraan Indonesia, Calvind Ronald Verdonk dan Jens Raven pada Senin (03/06/24), di Ruang Rapat Komisi III DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar yang hadir mewakili Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam rapat tersebut menyampaikan permohonan persetujuan kepada Komisi III DPR RI, terhadap pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Calvind Ronald Verdonk dan Jens Raven yang keduanya atlet sepak bola asal Belanda, dengan pertimbangan permohonan kewarganegaraan tersebut telah melalui pemeriksaan dan penelitian oleh Tim Pemeriksa dan Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K).
“Pada kesempatan rapat kerja hari ini pemerintah menyatakan, mendukung memberikan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada para atlet atas nama Calvind Ronald Verdonk dan Jens Raven,” ujar Cahyo R. Muzhar.
Dirinya menambahkan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), yang memiliki fungsi layanan pewarganegaraan alih status warga negara asing menjadi warga negara Indonesia dengan dasar naturalisasi, mendukung atlet-atlet berprestasi yang memiliki keturunan Indonesia menjadi WNI untuk kemajuan sepak bola Indonesia dan memacu semangat para atlet lokal.
Calvind Ronald Verdonk memiliki posisi sebagai bek kiri juga bisa bermain sebagai bek tengah, yang lahir pada 26 April 1997 di Dordecht, Belanda, memiliki darah Indonesia dari ayahnya, yakni Ronald Alting Siberg yang lahir di Meulaboh, Aceh pada 6 Februari 1958. Sedangkan Jens Raven lahir pada 12 Oktober 2005 di Belanda, menempati posisi striker yang memiliki keturunan Indonesia dari darah ayahnya. Neneknya merupakan kelahiran Indonesia bernama Willy Maudy Baumgarten, lahir di Yogyakarta pada 6 April 1944.
Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Dito Ariotedjo, seluruh fraksi yang tergabung menyatakan menyetujui pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI kepada dua atlet usungan PSSI tersebut.
"Seluruh fraksi menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Calvind Ronald Verdonk dan Jens Raven, untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Pimpinan Rapat Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh sekaligus menutup rapat kerja.