Semarang – Pada seminar kenotariatan yang dihadiri lebih dari 150 notaris baru di wilayah Jawa Tengah, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar menyampaikan tujuan untuk melakukan pembinaan notaris di Jawa Tengah guna meningkatkan pelayanannya sebagai pejabat umum kepada masyarakat. Mengingat profesi notaris memegang peranan penting dalam memberikan kepastian dan pelayanan hukum untuk masyarakat.
“Kegiatan ini penting dilaksanakan untuk memberikan pembinaan pada notaris karena selain mengenalkan tugas dan fungsinya, notaris juga harus memberikan kepastian hukum di masyarakat” kata Cahyo di Semarang, Jawa Tengah (04/04/24).
Dirinya menambahkan bahwa notaris merupakan pejabat umum yang harus menanamkan motivasi diri. Sebab, peran notaris sangat penting di Indonesia yaitu turut serta dalam pembangunan ekonomi dengan tujuan memberikan kemakmuran untuk rakyat. Selain itu, Cahyo menekankan lebih lanjut bahwa dalam berbisnis dan berinvestasi di Indonesia harus ada kepastian hukum.
“Dalam berbisnis kita memakai ukuran sesuai dengan standar Word Bank mengenai kemudahan berbisnis dan berinvestasi, dalam kemudahan ini harus ada kepastian hukum yang dibuat oleh para notaris dengan membuat akta atau kesepakatan bersama" terangnya.
Cahyo menyebut, dengan adanya kemudahan berusaha dan berinvestasi masyarakat dalam pembuatan akta, para notaris harus paham dan hati-hati dalam pembuatan akta tersebut. Karena jika terjadi kesalahan pembuatan akta dapat menyebabkan unsur tindak pidana. Sebagai notaris, Cahyo ingin para notaris juga menjadi garda terdepan dalam memerangi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pendanaan terorisme dan mentaati penerapan PMPJ serta laporan PPATK
“Menjadi notaris bukan pekerjaan sampingan, saudara harus bekerja dengan benar sebagai notaris serta memiliki sifat yang jujur, adil, amanah dan professional sebagai pejabat umum. Notaris juga harus turut serta dengan pemerintah untuk memerangi tidakan yang tidak benar seperti TPPU serta pendanaan terorisme,” ucapnya.
Lebih jauh, Cahyo mengatakan notaris diwajibkan membaca peraturan perundang-undangan tentang PT, yayasan, perkumpulan. Sehingga akta apapun yang dibuat oleh notaris tidak melanggar hukum. Diharapkan notaris lebih jeli dalam membaca terkait penerbitan SK. Dan akun notaris tidak boleh untuk disebarluaskan baik ke karyawan atau siapapun karena dapat disalahgunakan.
“Notaris harus rajin membaca, khususnya peraturan perundang-undangan terkait akta pendirian baik badan usaha maupun yayasan, hal ini berguna untuk mencegah adanya kesalahan penerbitan SK dan penyalahgunaan tindakan seperti pemerasan dan tindak pidana korupsi” ujarnya.
Cahyo juga menyebutkan bahwa seminar yang dilaksanakan ini dapat dikatakan sebagai peningkatan kompetensi notaris yang diakui oleh pemerintah untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan notaris baru. Berbeda dengan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) yang tidak dilakukan oleh lembaga berwenang.
Dirinya berharap dengan diadakan kegiatan pembekalan kepada notaris baru ini dapat memberikan manfaat konkret bagi profesi notaris serta menghindarkan dari konflik kepentingan yang muncul, terlebih kepentingan perkumpulan yang tidak sah terkait profesi notaris.
“Kemenkumham tidak mengakui adanya UKEN yang dilakukan oleh pihak diluar Kemenkumham, sehingga pelaksanaanya dikatakan tidak sah, sebab diselenggarakan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. Pembinaan ini merupakan solusi yang diberikan Kemenkumham untuk para notaris baru,” pungkasnya.