
JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU ) Kementerian Hukum Republik Indonesia Widodo, mengatakan profesi notaris tidak hanya menghasilkan akta dan dokumen penting, tetapi juga memastikan kepastian, keamanan dan kepercayaan hukum bagi masyarakat. Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, seorang notaris dituntut untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan, menjunjung tinggi integritas, menjaga kerahasiaan, serta menghormati kode etik profesi.
"Profesi notaris bukan hanya sekadar jabatan administratif, melainkan amanah kepercayaan publik. Setiap tanda tangan yang diletakkan, setiap akta yang dibuat, mengandung tanggung jawab hukum dan moral yang besar. Karena itu, setiap notaris harus memiliki integritas sebagai napas dalam menjalankan profesi" kata Widodo saat melantik Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode Tahun 2025-2028, Di Salasar Kantor Ditjen AHU,Jl.HR Rasuna Said,Kuningan,Jakarta Selatan . Kamis ( 30 /10/25).
Dia menambahkan notaris merupakan bagian penting dari sistem pelayanan hukum di Indonesia untuk itu diperlukan integritas dan keahlian hukum dalam menjalankan tugas pelayannya kepada masyarakat.
"Tanpa Integritas dan keahlian hukum notaris akan kehilangan makna," tambahnya.
Dirinya menegaskan Majelis Kehormatan Notaris harus dapat menjaga marwah notaris dan memiliki peran strategis dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pemeliharaan kehormatan, martabat, dan kepercayaan profesi notaris.
"Majelis Kehormatan Notaris wajib menjalankan fungsinya sesuai Pasal 66 UUJN bahwa: “untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris, "tegasnya
Dia mengungkapkan Majelis Kehormatan Notaris memiliki wenang diantaranya mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
"Ketentuan ini menjadi dasar hukum penting yang menegaskan bahwa peran MKN bukan semata administratif, melainkan substansial, karena berkaitan langsung dengan kerahasiaan akta dan perlindungan terhadap profesi notaris" ungkapnya.
Dalam kesempatan itu Dia mengingatkan kepada para anggota MKN, untuk selalu mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, dan objektifitas dalam melakukan pemeriksaan terhadap Notaris. Jika patut diduga Notaris telah melakukan pelanggaran, maka jangan segan-segan untuk memberikan persetujuan pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.
"Saya berharap MKN dapat memberikan kontribusi dalam sistem peradilan yang transparan, profesional, dan akuntabel sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat" ucapnya.
"Marilah kita jadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen bersama, Kementerian Hukum bersama instansi penegakan hukum lainnya, saling bekerjasama dalam mewujudkan sistem peradilan yang bermartabat dan berintegritas tingg,i" pungkasnya.

Pengumuman Penting