
JAKARTA – Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej melantikan Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris Pusat Periode Tahun 2025-2028. pelantikan itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.Hh-1.Ah.02.07 Tahun 2025 Tentang Pengangkatan Majelis Pengawas Pusat Notaris Periode 2025-2028 dengan terlantik sebagai berikut : Dr. Widodo, S.H., M.H. (Unsur Pemerintah); Henry Sulaiman, S.H., M.E. (Unsur Pemerintah); Dr. Dulyono, S.H., M.H. (Unsur Pemerintah); Ismiati Dwi Rahayu, S.H. (Unsur Organisasi Notaris); Amriyati Amin, S.H., M.H. (Unsur Organisasi Notaris); Dr. H. Dhody A.R. Widjajaatmadja, S.H., Sp.N. (Unsur Organisasi Notaris); Dr. Muhammad Sofyan Pulungan, S.H., M.A. (Unsur Akademisi); Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. (Unsur Akademisi); Dr. Susi Susantijo, S.H., LL.M. (Unsur Akademisi). Dia menegaskan pelantikan ini bukan hanya sekedar Momentum seremonial pergantian keanggotaan, tetapi awal dari babak baru penguatan integritas profesi notaris melalui sistem pengawasan dan pembinaan yang adaptif terhadap era digital. Selain MKN Wamenkum juga melantik MPN berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.Hh-1.Ah.02.09 Tahun 2025 Tentang Pengangkatan Majelis Kehormatan Notaris Pusat Periode 2025-2028 dengan Terlantik Dr. Widodo, S.H., M.H. (Unsur Pemerintah); Agvirta Armilia Sativa, S.H., M.H. (Unsur Pemerintah); Herdimansyah Chaidirsyah, S.H. (Unsur Notaris); Martinef, S.H., M.Si. (Unsur Notaris); Natalia Pandiangan, S.H. (Unsur Notaris); Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M. (Unsur Akademisi); Dr. Lies Sulistiani, S.H., M.Hum. (Unsur Akademisi).
''Saya mengharapkan para dilantik Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris Pusat Periode Tahun 2025-2028 dapat memegang teguh integritas dan tetap menjaga marwah MPPN dan MKNP sebagai sarana bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan dan kepastian hukum atas perilaku Notaris yang tidak bertanggung jawab,'' kata Wamenkum Saat Melantik Anggota MPPN dan MKNP Periode Tahun 2025-2028, Di Graha Pengayoman, Jakarta. Rabu (21/10/25).
Dalam kesempatan itu, Edward memberikan penekanan khusus kepada Majelis Pengawas Notaris untuk segera melaksanakan sidang pemeriksaan terhadap notaris-notaris yang tengah diproses pengaduannya. Menurutnya, tindakan cepat dan terukur dalam penegakan disiplin, akan menciptakan efek jera sekaligus rasa percaya publik terhadap sistem pengawasan yang jalankan.
''saya tekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan profesi dan penghormatan terhadap proses hukum. Perlindungan bukan berarti kebal hukum; sebaliknya, harus menjadi jaminan bahwa setiap notaris diperlakukan adil sesuai aturan dan bukti, jangan biarkan laporan masyarakat menumpuk tanpa kejelasan. Kepastian hukum harus dirasakan, bukan hanya dijanjikan,'' tegasnya.
Dia menjelaskan setelah Indonesia resmi menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) pada Oktober 2023, seluruh profesi hukum termasuk notaris dituntut untuk berperan aktif dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU/TPPT) melalaui prinsip utama Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang menjadi kewajiban notaris untuk mengenali dan memverifikasi identitas pengguna jasa, memahami profil transaksi, serta menilai potensi risiko pencucian uang dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kewajiban untuk melaporkan transaksi yang tidak wajar, tidak sesuai profil, atau diduga memiliki kaitan dengan TPPU/TPPT kepada PPATK.
''kewajiban ini bukan hanya bentuk kepatuhan administratif tetapi juga cerminan integritas profesi notaris karena notaris bukan sekadar pembuat akta tetapi juga penjaga sistem hukum yang mencegah disalahgunakannya instrumen hukum untuk kejahatan keuangan'' Jelasnya.
Dirinya menambahkan, Melalui MPPN Kementerian Hukum berharap muncul pola pengawasan yang progresif dan preventif tidak hanya menindak tetapi juga mendidik dan membimbing notaris agar patuh terhadap rekomendasi FATF serta Undang-Undang TPPU. Tugas Anggota Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan tugas ringan. Pasalnya, Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan harus menjadi pilar moral dan hukum yang menjaga profesi notaris tetap bermartabat.
''Saya titip dua hal penting Pegang teguh integritas dan independensi jangan ada intervensi baik dari dalam maupun luar profesi, gunakan sistem digital yang tersedia sebagai alat transparansi dan akuntabilitas jadikan data sebagai dasar setiap keputusan, bukan sekadar opini. Saya percaya dengan kolaborasi dan komitmen kita dapat membangun sistem pengawasan dan pembinaan notaris yang kuat, profesional, dan berdaya saing global,’’ pungkasnya.