
Jakarta - Komisi III dan Komisi X DPR RI menyetujui pemberian pertimbangan kewarganegaraan RI kepada kedua pesepak bola asal Belanda, Jay Idzes dan Nathan Tjoe-A-On.
Persetujuan naturalisasi ini diberikan dalam rapat kerja bersama Komisi III dan Komisi X DPR RI dengan Kemenkumham dan Kemenpora (04/11/23).
Direktur Tata Negara, Baroto, yang mewakili Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa dari aspek administrasi formal persyaratan kewarganegaraan, dokumen dan persyaratan yang disampaikan telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dan Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K).
"Tim tersebut terdiri dari Kemenkumham, Kemensetneg, BIN, PSSI, dan Perbasi, dan telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 20 UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia," ujar Baroto.
Saat ini, kedua pesebak bola tersebut hanya tinggal menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden dan melakukan pengambilan sumpah dan janji setia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.