
JAKARTA – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) lakukan resertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi ISO/IEC 27001:2013. Standar ini memberikan panduan bagi Ditjen AHU dalam mengidentifikasi, mengelola, dan mengurangi risiko keamanan informasi, serta untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data yang kritis.
Sertifikasi ISO/IEC 27001:2013 sendiri merupakan standar internasional yang diakui secara global dalam hal manajemen keamanan informasi.
“Sertifikasi ISO 27001:2013 menjadi bukti keseriusan dan komitmen Ditjen AHU dalam melindungi informasi berharga pengguna layanan AHU dan menjaga kepercayaan para stakeholder," ujar Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU Andry Indrady, di ruang rapat Ditjen AHU, Jakarta (13/11/23).
ISO/IEC 27001 mendefinisikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Ditjen AHU untuk membangun, menerapkan, memelihara, dan terus meningkatkan sistem manajemen keamanan informasi.
Andry menambahkan, keberadaan sertifikat ini penting untuk melindungi data pribadi yang dipandang penting oleh Ditjen AHU.
“Dengan menerapkan standar ISO 27001:2013, Ditjen AHU berkomitmen untuk memberikan jaminan bahwa setiap data dan informasi yang diterima dan diolah dengan aman, dan hanya dipergunakan oleh pihak yang berkepentingan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, setiap pemberi informasi akan semakin yakin akan kredibilitas Ditjen AHU,” pungkasnya.