
Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Kerja sama ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat integrasi data, tata kelola badan usaha, sekaligus perlindungan konsumen di sektor perumahan dan permukiman.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo, menegaskan bahwa penandatanganan PKS tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan tonggak penting penguatan sinergi lintas kementerian dalam pemanfaatan data dan informasi yang akurat, terverifikasi, dan terintegrasi.
“Perjanjian ini adalah penguatan lintas kementerian. Kita bicara soal tata kelola data dan informasi yang menjadi fondasi dalam pembangunan sektor perumahan,” ujar Widodo dalam sambutannya, di Jakarta (22/01/26).
Widodo menjelaskan, Ditjen AHU saat ini tengah menjalankan transformasi digital secara menyeluruh. Sejak 2024 hingga kini, seluruh layanan di lingkungan Kemenkum ditargetkan terintegrasi dalam satu sistem digital, mencakup layanan kewarganegaraan, badan usaha, keperdataan, pidana, hingga otoritas pusat hukum internasional.
“Semua layanan ini nantinya akan terintegrasi dalam satu Super Apps. Kita bergerak dari sistem manual ke digital secara penuh,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa sektor perumahan memiliki multiplier effect besar terhadap perekonomian nasional dan kualitas hidup masyarakat. Namun di sisi lain, sektor ini juga rawan persoalan ketertiban pelaku usaha dan kepastian hukum.
“Tidak sedikit konsumen dirugikan karena membeli rumah dari pengembang yang ternyata tidak tercatat atau tidak jelas badan usahanya. Di sinilah pentingnya data yang terverifikasi,” tegas Widodo.
Melalui kerja sama ini, Ditjen AHU dan Ditjen Kawasan Permukiman akan melakukan pertukaran data berbasis web service, integrasi proses bisnis, pengawasan berbasis risiko, serta penyusunan kebijakan yang lebih adaptif. Tujuannya agar hanya badan usaha perumahan yang sah, transparan, dan akuntabel yang dapat beroperasi.
Sinergi tersebut diharapkan mampu mewujudkan tata kelola usaha perumahan yang tertib, transparan, berkeadilan, serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat sebagai konsumen.
“Dengan satu data yang terverifikasi dan tervalidasi, kita tidak hanya melindungi negara, tetapi juga melindungi masyarakat,” kata Widodo.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, menyoroti tingginya angka pengaduan konsumen di sektor perumahan. Berdasarkan data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), pengaduan perumahan dalam lima tahun terakhir secara konsisten menempati posisi teratas.
Fitrah Nur turut menjelaskan, penandatanganan PKS dengan Ditjen AHU menjadi momentum penting atau milestone dalam mempercepat dan mempermudah penyelesaian pengaduan konsumen di sektor perumahan.
“Dengan dukungan data badan usaha yang valid dan terintegrasi, penyelesaian pengaduan diharapkan dapat dilakukan lebih cepat, jelas, dan tuntas,” ujarnya.

Pengumuman Penting