
Jakarta — DirekturJenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum,Widodo mengatakan pihaknya telah mengambil langkah konkret jangka pendek bagi anak-anak yang masuk dalam kategori Pasal 3A, guna memastikan hak-hak kewarganegaraan mereka terlindungi secara hukum melalui penerbitan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK).
"SKSK ini bagian dari komitmen kuat pemerintah dalam menjamin kepastian hukum atas status kewarganegaraan masyarakat," katanya saat RDP dengan DPR , Senin (19/1/26).
Dia menambahkan kerjasama, komunikasi dan koordinasi tingkat pimpinan antar instansi pun menjadi langkah strategis untuk mewujudkan komitmen bersama termasuk dengan pihak imigrasi, dan penegak hukum lainnya agar kepastian hukum tetap terjamin.
"Saya pastikan di tingkat teknis tidak ada persoalan. Namun kita perlu meningkatkan komunikasi dan koordinasi antar pimpinan instansi agar semua dapat berjalan seirama," tambahnya.
Dia menyatakan pentingnya pengetatan dan pengawasan administrasi secara konsisten dengan tetap mengedepankan prinsip kehati- hatian dan menjalankannya dengan berpegang pada ketentuan undang-undang yang berlaku agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari.
"Kami sudah melakukan semua proses secara terukur dan bertanggung jawab, ,” tegasnya.
Dengan berbagai upaya tersebut, Widodo menyatakan komitmen pemerintah dalam menghadirkan tata kelola administrasi hukum yang tertib, adil, dan berkeadilan.
“Semua ini kami lakukan demi perlindungan hukum dan kepastian bagi masyarakat sekaligus bukti hadirnya Negara untuk memastikan setiap warganya memperoleh hak-haknya secara sah,” pungkas Widodo.

Pengumuman Penting