
JAKARTA - Kepala Biro Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Wisnu Nugroho Dewanto meminta perubahan dan penambahan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kemenkumham. Perubahan ini kata Dia, nantinya akan mendukung pergerakan perekonomian dan laju investasi di Indonesia.
"Dari hasil evaluasi dan melihat kondisi eksisting PNBP pada Kemenkumham, perlu adanya penambahan dan penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis PNBP untuk mendukung pergerakan perekonomian dan laju investasi di Indonesia" kata Wisnu saat membuka Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP. di Hotel Mercure Jakarta Gatot Subroto, Rabu (25/10/2023).
Wisnu menegaskan, perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP pada Kemenkumham juga dilatarbelakangi adanya upaya peningkatan pelayanan dan optimalisasi potensi PNBP yang cepat dengan memanfaatkan peran teknologi yang terus berkembang dalam pergerakan kebutuhan masyarakat.
"Pastikan Perubahan peraturan pemerintah ini juga diimbangi dengan pelayanan prima, cepat, murah dan tepat sasaran. Jika memungkinkan dilakukan penyesuaian pemberian tarif sampai dengan Rp0 (nol rupiah)" tegasnya.
Ia menambahkan pelaksanaan uji publik atau diseminasi atas penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kemenkumham perlu dilakukan dalam rangka mewujudkan transparansi pembentukan peraturan perundang-undangan untuk penambahan dan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis PNBP termasuk beberapa jenis dan tarif PNBP yang telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Melalui Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP mari kita mewujudkan transparansi pembentukan peraturan perundang-undangan untuk Indonesia lebih baik lagi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala bagian keuangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Fredy Hendrata mengatakan Ditjen AHU berencana melakukan simplifikasi dengan menghapus tarif persetujuan pemakaian nama dan pengesahan badan hukum secara terpisah, untuk pendirian tarif menjadi satu dengan pemesanan nama dan melakukan perubahan nomenklatur dari Perseroan terbatas menjadi Perseroan Persekutuan Modal untuk memisahkan antar PT perorangan dengan PT persekutuan modal.
‘’Untuk layanan Permohonan Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Persekutuan Modal dilakukan pemisahan antara hanya melakukan perubahan karena perubahan struktur, merger atau akuisisi, sedangkan untuk PT yang konsolidasi disediakan satu tarif antara pendirian dengan pesan nama’’ kata Fredy.
Sementara itu, pada layanan pemberitahuan pembubaran perseroan persekutuan modal terdapat kenaikan dari 250 ribu menjadi 300 ribu dengan menambah penghapusan pada pangkalan data Simplifikasi tarif tarif pemberian salinan menjadi satu tarif baik salinan SK pengesahan maupun SK Perubahan Anggaran Dasar.
Tidak hanya itu, Layanan Badan Hukum – Perkumpulan dan Yayasan juga akan mengalami Penyesuaian nomenklatur sesuai dengan peraturan teknis, perubahan satuan dari perpermohonan menjadi per persetujuan pada layanan perubahan anggaran dasar baik perkumpulan maupun yayasan Penyesuaian nomenklatur satuan pemblokiran akses (PT, perkumpulan dan yayasan). Simplifikasi tarif dan layanan Badan Usaha dengan penyatuan pesan nama dengan pendaftaran untuk semua entitas badan usaha (CV, Firma, dan PP).
‘’ Simplifikasi tarif yang sebelumnya tarif diatur untuk masing masing entitas badan usaha (CV, Firma, Persekutuan Perdata) menjadi satu tarif yang digabung’’ ucapnya.
Perubahan nomenklatur juga akan berubah pada advokat asing dan penerjemah tersumpah dari ahli hukum negara asing menjadi advokat asing sesuai peraturan teknis dan akan dilakukan Simplifikasi tarif melalui pengurangan tarif pengangkatan dan penyumpahan yang semula tarif penerjemah tersumpah dari 2 tarif masing – masing 2.5 juta menjadi 1 tarif yaitu 2.5 juta (penurunan tarif) mengingat proses satu kesatuan.
Penyesuaian tarif juga terjadi pada layanan pengangkatan notaris dari 1 juta menjadi 1.5 juta dengan tujuan untuk prinsip keadilan dimana notaris baru dapat menempati wilayah yang sebelumnya kategori (D) menjadi (C) mengingat adanya penghapusan kategori (D). Penyesuaian tarif masa perpanjangan notaris wilayah (A) dari 25 juta menjadi 40 juta. Sementara untuk perpanjangan notaris wilayah (B) dan (C) dilakukan penurunan tarif yaitu (B) dari 25 juta menjadi 15 juta sedangkan (C) dari 15 juta menjadi 7.5 juta.
‘’ Penghapusan tarif sertifikat blanko cuti dan Permohonan Penambahan Akses Notaris Pengganti bagi karyawan notaris tetap akan mengakomodir tarif yang ada pada PMK’’ ujarnya.
Penghapusan tarif layanan Permohonan untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Anak Berdasarkan Perkawinan Campuran karena masa berlaku layanan telah selesai yaitu 4 tahun sejak UU 12 thn 2006 diundangkan dan menghapus tarif pencarian data karena terkait dengan identitas seseorang yang dilindungi.
‘’Kita juga memberikan perhatian bagi anak perkawinan campuran melalui perubahan nomenklatur layanan Pewarganegaraan bagi anak kawin campur atau anak yang lahir di negara ius soli yang tidak memperoleh kewarganegaraan RI menjadi Pewarganegaraan bagi anak kawin campur atau anak yang lahir di negara ius soli yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan RI’’ pungkasnya.