BALI (19/10/2023) – Indonesia mengajak para delegasi Asian-African Consultative Organization (AALCO) untuk membahas tentang perang yang terjadi di wilayah perkotaan (urban warfare) yang berkaitan dengan hukum humaniter internasional atau International Humanitarian Law (IHL). Diskusi ini diangkat dalam salah satu side event The 61st AALCO Annual Session bertema “Reducing Civillian Harm in Urban Warfare”.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pembahasan tentang IHL sangat relevan dengan kondisi dunia saat ini. Forum ini berfokus pada pembahasan dampak buruk dari perang terhadap warga sipil dan kerja sama secara multilateral tentang implementasi IHL saat perang.
“Merujuk pada ratifikasi konvensi Jenewa pada 1949, seyogyanya negara-negara di belahan dunia manapun yang sedang terjadi perang bersenjata, harus memperhatikan dan memprioritaskan asas kemanusiaan warga sipilnya. Apalagi perang yang terjadi seringkali mengorbankan warga sipil khususnya di wilayah perkotaan yang padat penduduk,” jelas Cahyo.
Regional Legal Advisor International Committee of the Red Cross (ICRC), Margherita D’Ascanio yang menjadi salah satu narasumber menjelaskan bahwa kota menjadi pusat perekonomian dan kekuasaan. Jumlah populasinya yang terus meningkat menyebabkan lalu lintas yang padat. Sehingga, saat terjadi konflik bersenjata, masyarakat sipil di kota banyak yang berjatuhan jadi korban. Termasuk mereka warga kota yang berada di tempat pengungsian akibat perang pun seringkali terlantar.
Sebagai organisasi kemanusiaan internasional, ICRC atau Palang Merah Internasional kerap berdiskusi secara bilateral maupun multilateral dengan pihak-pihak yang tengah berperang agar pihak-pihak tersebut mematuhi hukum humaniter internasional. Seperti akses untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada warga dan menjamin keselamatan bagi organisasi kemanusiaan yang bertugas di medan perang.
“Semua negara yang berkonflik harus tunduk patuh pada IHL. Penting bagi para pemimpin dan komandan politik untuk menetapkan konteksnya sejak awal. Perencanaan perang harus mempertimbangkan warga sipil dan mengedepankan asas kemanusiaan di semua tingkatan. Seperti perencanaan evakuasi dan penyaringan, evaluasi tindakan (warming) yang harus mencerminkan kemungkinan tindakan dan reaksi masyarakat sipil,” jelas Margherita.
Mengenai penerapan IHL, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yang diwakili oleh Steven Toar Sambouw, menjelaskan bahwa implementasi hukum humanitarian internasional telah diterapkan di Indonesia. Ditandai dengan beberapa produk UU yang berkaitan dengan hal tersebut. Seperti UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Strategi Perang Asimetris Indonesia.
“Perang di perkotaan (urban warfare) sangat rentan memperbanyak korban penduduk sipil. Perlu adanya payung hukum yang mengikat dalam pola peperangan perkotaan, seperti penggunaan senjata ringan dengan tingkat ketelitian yang tinggi dan menghindari penggunaan senjata berat di wilayah perkotaan,” jelas Steven.