
Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU ) Sri Yuliani selaku Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Ditjen AHU mengatakan Sumber Daya Manusia (SDM) mempunyai peran utama dalam setiap organisasi. Menurutnya, Organisasi yang didukung dengan sarana dan prasarana serta anggaran yang berlebih, tetapi tanpa dukungan SDM yang berkualitas maka organisasi dan kegiatannya tidak akan terlaksana dengan baik.
"SDM akan menentukan keberhasilan pelaksanaan kegiatan organisasi. Oleh karena itu, organisasi dituntut untuk memperoleh, mengembangkan dan mempertahankan SDM yang berkualitas sesuai dengan dinamika lingkungan yang selalu berubah," kata Sri, saat membuka Konsinyering Tahap III Pembentukan Jabatan Fungsional Penyidik di Lingkungan Kementerian/Lembaga Pemerintah NonKementerian di Hotel Sutasoma, Senin (24/07/2023).
Dia menambahkan, Ditjen AHU sebagai organisasi lembaga pemerintah saat ini telah melakukan berbagai cara untuk meningkatkan karir pegawai, agar efektivitas dan efisiensi kerja dapat tercapai. Dia juga menyebut Pencanangan program reformasi birokrasi yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo melalui penyederhanaan birokrasi, menjadi perubahan besar tata kelola pemerintahan.
Pasalnya, Instruksi Presiden tersebut diterjemahkan dalam bentuk penyederhanaan jabatan administrasi (struktural) pada setiap instansi pemerintahan. Sebagai gantinya, jabatan fungsional diperbanyak dan para pejabat administrator diangkat dan dialihkan ke dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan.
"Posisi jabatan fungsional (JFT) menjadi naik kelas. Jabatan fungsional telah ditempatkan pada posisi strategis dalam mewujudkan good governance," ucapnya.
Dia mengingatkan jajarannya agar terus memacu kinerja karena posisi jabatan fungsional saat ini benar-benar dinilai penting secara kelembagaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menggambarkan eksistensi jabatan fungsional dalam struktur organisasi pemerintahan.
"Dari sisi pengembangan karir, jabatan fungsional mempunyai alur karir yang lebih jelas, dapat naik golongan/pangkat jauh lebih cepat dibanding jabatan struktural," ujarnya.
Selain itu, lanjut Sri. Dari sisi tunjangan, kelas jabatan fungsional juga lebih tinggi dibanding jabatan pelaksana biasa.
"CPNS lulusan S1 atau S2 dapat langsung berada di kelas jabatan 8 sementara bagi kelas jabatan pelaksana berada pada kelas jabatan 6 atau 7," tandasnya.
Dia mengajak, semua institusi dapat mendukung dibentuknya jabatan fungsional Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PNS) untuk mewujudkan pola karir yang jelas dan kesejahteraan PPNS dan juga menyepakati nama JF yang akan dibentuk menjadi JF PPNS sesuai dengan amanat UU Nomor 8 tahun 1981 dan tugas fungsi PPNS dalam melakukan penegakan hukum. Selain itu, juga diperlukan penyesuaian sehubungan dengan perubahan yang ada dengan terbitnya Peraturan MenpanRB Nomor 1 Tahun 2023, sehingga PermenpanRB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional yang selama ini kita pakai sebagai acuan dalam menyusun Rancangan PermenpanRB tentang JF PPNS tidak dapat dipakai lagi.
"Perlu kita bahas lebih dalam lagi agar kedepan tidak terdapat lagi kesalahan-kesalahan dalam pencapaian angka kredit," ucapnya.
Dia berharap sinergi dan kerjasama bisa terus dilanjutkan sampai seluruh tahapan selesai.
"Mari kita tingkatkan sinergi karena kita masih harus melakukan beberapa agenda kedepan seperti Sosialisasi JF PPNS terutama terkait Inpassing yang akan menjadi payung hukum dari pelaksanaan kegiatan JF PPNS," pungkasnya.