![](https://portal.ahu.go.id/uploads/735_500_127588_WhatsApp Image 2023-07-03 at 14.39.35.jpeg)
Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyediakan Layanan Legalisasi Apostille sejak tanggal 4 Juni 2022 dan telah diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 14 Juni 2022. Layanan Legalisasi Apostille merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing).
Melalui Layanan Legalisasi Apostille, tahapan legalisasi tradisional yang sebelumnya melibatkan pejabat diplomatik atau konsuler dipangkas menjadi satu tahap melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham sebagai Otoritas Kompeten melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Ditjen AHU Kemenkumham terus meningkatkan Layanan Legalisasi Apostille sebagai bentuk perwujudan dukungan pemerintah kepada masyarakat dalam menyediakan layanan publik yang cepat dan efisien. Peningkatan Layanan Legalisasi Apostille yang tengah disiapkan saat ini adalah untuk pencetakan Sertifikat Apostille di Kantor Wilayah Kemenkumham.
"Kami telah melakukan persiapan di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham dan melihat kesiapan dalam hal sumber daya manusia serta sarana dan prasarana. Walaupun saat ini sedang disiapkan enam Kantor Wilayah, namun ke depan seluruh Kantor Wilayah akan turut disiapkan," kata Ketua Tim Kerja Percepatan Layanan Apostille Ditjen AHU, Dyan Faizal, di Jakarta, Senin (03/07/23).
Dia menambahkan, pencetakan Sertifikat Apostille di Kantor Wilayah Kemenkumham adalah amanat dari Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022. Selain itu, pencetakan Sertifikat Apostille di wilayah adalah bentuk hadirnya pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.
"Oleh karena itu, kita akan memastikan kesiapan seluruh Kantor Wilayah untuk dapat melayani permohonan pencetakan Sertifikat Apostille" tambahnya.
Dengan penambahan tujuh Kantor Wilayah yang telah siap, maka sebentar lagi pencetakan sertifikat dapat dilakukan di:
DKI Jakarta
• Gedung Pelayanan Jasa Hukum Terpadu Ditjen AHU Kemenkumham, di Jalan Cikini 1 Nomor 3A Menteng Jakarta Pusat
• Galeri Inovasi AHU, di Lantai 2 Mal Kuningan City Jakarta Selatan
• Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, di Jalan M.T. Haryono 24 Jakarta Timur
Banten
• Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, di Jalan K.H. Syam'uin Nomor 44D Serang
Jawa Barat
• Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Bara,t di Jalan Jakarta Nomor 27 Bandung
Jawa Tengah
• Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, di Jalan Dr. Cipto Nomor 64, Semarang
DI Yogyakarta
• Kantor Wilayah Kemenkumham DI Yogyakarta, di Jalan Gedong Kuning Nomor 146 Kota
Yogyakarta
Jawa Timur
• Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, di Jalan Kayon Nomor 50-52 Surabaya
Bali
• Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, di Jalan Raya Puputan Niti Mandala, Renon, Denpasar
Faizal mengungkapkan, tidak hanya tujuh kantor wilayah saja yang dapat melakukan pencetakan Sertifikat Apostille. Nantinya, setelah semua siap baik dari lokasi, petugas, sarana, yang ada di kantor wilayah akan dapat melakukan pencetakan sertifikat Apostille.
"Kami sudah melakukan persiapan di seluruh Kantor Wilayah agar segera dapat melayani permohonan pencetakan Sertifikat Apostille, semoga dalam waktu dekat semua kantor wilayah secara bersamaan dapat melayani permohonan pencetakan sertifikat Apostille," pungkasnya.