
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Polandia melakukan perundingan perjanjian bilateral bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) di Bali, 24-25 Mei 2023. Perundingan untuk membentuk perjanjian MLA antara Indonesia dan Polandia ini bertujuan memaksimalkan kerja sama hukum antar negara, khususnya dengan Polandia sebagai negara Uni Eropa pertama yang menjadi mitra Indonesia dalam kerja sama MLA.
Adapun perundingan perjanjian ini merupakan lanjutan dari preliminary discussion on the treaty draft antara RI dan Polandia di Warsawa pada bulan Januari 2023. Dalam perundingan ini, Delegasi Indonesia yang terdiri dari perwakilan kementerian/lembaga terkait antara lain Kemenkopolhukam, Kejaksaan, Polri, KPK dan Kemlu, dipimpin oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar dan Delegasi Polandia dipimpin oleh Director General of the Ministry of Justice, Mr. Rados?aw P?ucisz.
Perundingan ini berhasil menyepakati sejumlah isu, antara lain perlindungan data pribadi dan jenis bantuan yang dapat diberikan secara timbal balik antara RI dan Polandia. Perundingan ini diharapkan dapat dirampungkan melalui penandatanganan perjanjian MLA pada tahun ini.