
Jakarta – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R Muzhar mengatakan profesi penerjemah tersumpah menjadi profesi yang sangat penting dan strategis sebagai fasilitator dalam komunikasi antar negara dan antar bangsa sehingga tidak menjadi penghalang dalam melakukan komunikasi dalam pergaulan internasional khususnya dalam transaksi bisnis maupun diplomasi antar negara.
“Kita melihat semakin besarnya atau semakin banyaknya dibutuhkannya penerjemah tersumpah, seiring semakin banyaknya transaksi antar negara, yang membutuhkan dokumen-dokumen yang diterjemahkan. Oleh karena itu profesionalisme dari penerjemah tersumpah sangat dibutuhkan dalam menterjemahkan dokumen-dokumen tersebut,” kata Dirjen AHU Cahyo R Muzhar sesaat setelah melantik 48 penerjemah tersumpah di Jakarta (23/05/23).
Cahyo menjelaskan pada tanggal 5 Oktober 2022 lalu, telah dilakukan pengangkatan penerjemah tersumpah untuk pertama kalinya sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang setelah hampir 9 (Sembilan) tahun belum dapat dilakukan pengangkatan semenjak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi pengampu penerjemah tersumpah. Proses pengangkatan penerjemah tersumpah diawali dengan penyelenggaraan Ujian Kualifikasi Penerjemah (UKP) oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dimana merupakan syarat utama pengangkatan penerjemah tersumpah berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f Permenkumham Nomor 4 Tahun 2019.
Setelah dilakukannya UKP, proses selanjutnya berada di bawah kewenangan Badan Sertifikasi Nasional Profesi (BNSP) yang mengeluarkan sertifikasi profesi melalui LSP. LSP Universitas Indonesia merupakan LSP yang telah menyelenggarakan ujian kualifikasi penerjemah tersumpah, dan pada tahun 2023 meluluskan penerjemah berjumlah 48 (empat puluh delapan) orang dengan kualifikasi sebagai penerjemah tersumpah dari Bahasa Indonesia ke bahasa Asing dan sebaliknya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa dengan pelaksanaan pengangkatan dan pengambilan sumpah penerjemah tersumpah merupakan bukti kehadiran pemerintah dalam membuka lapangan kerja baru dalam hal ini sebagai penerjemah tersumpah.
“Ini kewenangan kami di Kementerian termasuk memberikan pelayanan pelayanan publik antar lintas negara, salah satunya legalisasi dokumen publik, “ ujarnya.
Cahyo menyebut yang baru saja dilantik juga telah tersertifikasi melalui sertifikat profesi yang telah terintegrasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi, sehingga keahlian sebagai penerjemah tersumpah diakui dan dapat di akses serta dimonitor oleh masyarakat.
Lebih jauh Cahyo berpandangan, profesi penerjemah tersumpah adalah profesi yang terhormat dan sangat menjanjikan. Oleh karena itu, dirinya berharap agar para penerjemah tersumpah dapat menjalankan tugas secara professional, jujur dan amanah. Sehingga dapat menghasilkan karya dengan kualitas terbaik, mampu menjaga kode etik profesi serta menjaga nama baik sebagai penerjemah tersumpah dan berkontribusi dalam pembangunan nasional.
“Dalam pekerjaan kami termasuk salah satunya adalah melakukan negosiasi, negosisasi berbagai perjanjian internasional . Oleh karena itu saran saya pada saat menerima dokumen-dokumen yang teknis seperti ini harus membuka komunikasi dengan pemberi pekerjaan dan berdialog. Jangan sampai gara-gara salah menterjemahkan konsekuensinya bisa fatal, jadi hati hatilah dalam menterjemahkan,” pungkasnya.