Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar, menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan terus bersinergi dalam memastikan kualitas dan integritas Kurator dan Pengurus.
Hal ini disampaikan Dirjen AHU dalam sesinya pada kegiatan Pendidikan Lanjutan Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia Tahun 2023 yang dihadiri oleh anggota Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) di Pecenongan, Jakarta (9/3/23).
Dirinya menjelaskan, organisasi profesi kurator dan pengurus bersama Kemenkumham dan Mahkamah Agung merupakan anggota dalam Komite Bersama yang bersinergi dalam menjalankan amanat Pasal 2 Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran dan Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus.
"Selain tugas yang tercantum dalam pasal, kita juga masih ada pekerjaan yang harus segera ditindaklanjuti seperti menyusun kode etik, kurikulum pendidikan dan pelatihan, serta menyusun mekanisme penanganan aduan masyarakat atas tindakan kurator dan pengurus," ujar Dirjen AHU.
Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa saat ini Kemenkumham masih mendapatkan aduan masyarakat selaku debitur maupun kreditur atau pihak berkepentingan lain yang merasa dirugikan atas kinerja oknum kurator atau pengurus.
"Bahkan dapat ditemukan beberapa kurator atau pengurus yang tersangkut dalam perkara pidana," tambahnya.
Dalam melakukan pengawasan dan memfasilitasi kurator dan pengurus, lahir Aplikasi AHU Kurator dan Pengurus yang dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran kurator dan pengurus serta penyampaian laporan kurator dan pengurus secara elektronik yang dapat diakses melalui AHU Online. Meskipun dapat diakses secara elektronik, Dirjen AHU menegaskan para kurator agar dapat melengkapi berkas yang diperlukan dalam pendaftaran aplikasi, karena jika tidak lengkap maka permohonan akan dikembalikan.
"Selama ini dalam proses permohonan manual masih banyak permohonan yang syaratnya tidak lengkap tapi tetap dikirimkan ke Ditjen AHU," tegasnya.
Dalam Aplikasi AHU Kurator dan Pengurus, kurator dan pengurus harus melakukan 3 pelaporan yaitu laporan pengangkatan kurator dan pengurus; laporan keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugas, dan laporan pemindahan alamat kurator.
"Implementasi Aplikasi AHU Kurator dan Pengurus semata-mata ditujukan untuk memberikan kemudahan akses dan kepastian layanan tidak hanya pendaftaran dan perpanjangan kurator dan pengurus, melainkan juga pelaporan kinerja serta penyajian informasi kepailitan untuk memastikan integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme kurator dan pengurus," tutup Dirjen AHU.