
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, melaporkan progres percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Data terbaru per 18 Mei 2025 mencatat 14.875 permohonan nama koperasi desa dan 1.191 untuk KKMP, pendirian mencapai 767 koperasi desa dan 52 KKMP, serta perubahan dari jenis koperasi lain sebanyak 8 KDMP.
Widodo menjelaskan, inovasi layanan digital Ditjen AHU mampu memproses legalisasi badan hukum koperasi dalam 1 jam untuk 1.000 dokumen, sehingga kapasitas harian mencapai 24.000 koperasi. Terobosan ini sejalan dengan transformasi digital Kemenkum yang telah dijalankan secara menyeluruh.
"Sistem AHU Online yang kami kembangkan tidak hanya mempercepat proses, tapi juga menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pendirian koperasi. Selain itu, saat ini seluruh notaris dapat mengakses dalam percepatan pembentukan KDMP/KKMP, tidak hanya Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), guna mempercepat program ini," ujar Widodo (19/05/2025).
Kementerian Hukum telah menerbitkan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 untuk menyederhanakan prosedur, termasuk percepatan konversi 8 koperasi lama menjadi KDMP. Notaris diberi peran krusial sebagai fasilitator pengajuan melalui Sistem AHU Online dan pendamping hukum masyarakat, terutama di daerah tertinggal.
Lebih lanjut, Widodo mengakui tantangan seperti rendahnya rasio pendirian setelah pemesanan nama. Untuk itu, Ditjen AHU akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan Pemerintah Daerah, dengan mengaktifkan notifikasi otomatis serta menyediakan dashboard pemantauan real-time.
"Kolaborasi multisektor ini mendukung Asta Cita ke-2 (swasembada pangan) dan ke-6 (pemerataan ekonomi)," tegas Widodo.
Langkah ini diharapkan mendorong ekonomi kerakyatan melalui 24.000 legalisasi koperasi per hari, dengan dukungan penuh dari seluruh notaris di Indonesia.
"Kami pastikan masyarakat desa mendapat kepastian hukum cepat dan murah," pungkas Widodo.