Tangerang - Sesuai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 37 tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur dan Nomor 38 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, seluruh pejabat fungsional kepegawaian yang ada pada kementerian/lembaga wajib menyesuaikan nama jabatan paling lambat 3 tahun untuk dapat disesuikan menjadi nama jabatan yang baru.
Hasilkan Data Kepegawaian Yang Akurat, Ditjen AHU Selenggarakan Konsinyasi Konversi Angka Kredit
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (Ditjen AHU) bersama dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Sekjen Kemenkumham) menyelenggarakan Konsinyasi Konversi Angka Kredit dalam rangka Perubahan Nomenklatur Jabatan Fungsional Kepegawaian, dengan harapan dapat membantu menyesuaikan hasil penetapan angka kredit para penjabat fungsional kepegawaian menjadi format terbaru, sehingga memudahkan karir pejabat fungsional di bidang kepegawaian.
“Untuk dapat melakukan perubahan nomenklatur tersebut diawali dengan melakukan konversi angka kredit para pejabat fungsional kepegawaian dengan format terbaru, sehingga memudahkan karir para pejabat fungsional dibidang kepegawaian,” jelas Koordinator Mutasi Pegawai, Biro Kepegawaian Sekjen Kemenkumham, Marina saat membuka acara, di Tangerang (07/03/23).
Kegiatan ini mengundang perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ikut membantu mengarahkan dalam konversi angka kredit yang merupakan tahap penting dalam proses perubahan nomenklatur yang membutuhkan ketepatan dan ketelitian.
“Tahap konvensi ini merupakan tahapan yang penting dalam proses perubahan nomenklatur oleh karena itu dibutuhkan ketepatan dan ketelitian. Diharapkan pada kegiatan ini didapatkan data yang valid dan akurat untuk diserahkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai finalisasi akhir,” lanjut Marina.
Dalam upaya meningkatkan peran strategis pengelolaan kepegawaian yang ada di Kemenkumham antara lain mendorong Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur dan Pranata SDM Aparatur untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilannya dalam mengelola Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga dapat memberikan hasil yang optimal dan bermanfaat bagi Kemenkumham.
“Dengan meningkatkan peran strategis pengelolaan kepegawaian yang didukung oleh SDM yang profesional dan handal diharapkan tujuan organisasi dapat tercapai secara optimal, serta bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.