
JOGYAKARTA - Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Santun Maspari Siregar, mengatakan saat ini Pemerintah terus mendorong Hak Kekayaan Intlektual dijadikan Jaminan Fidusia. Dia menjelaskan, Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dimana Hak Cipta dapat dibebani jaminan dalam bentuk fidusia tetapi bukan pada benda yang dibebani Hak Cipta tersebut melainkan nilai ekonomi yang melekat pada hak cipta tersebut.
"Tercatat sampai saat ini baru ratusan Hak Kekayaan Intelektual yang dijadikan objek jaminan fidusia," kata Santun, saat membuka diskusi bertema Optimalisasi pendaftaran jaminan fidusia dalam mendorong akses pembiayaan bagi UMKM, di Jogyakarta, Senin ( 06/03/23).
Dia menuturkan, banyak hasil karya anak bangsa yang mempunyai nilai besar baik dari sisi histori maupun sisi ekonomi yang masih belum dimanfaatkan secara maksimal sebagai objek jaminan fidusia untuk mendorong peningkatan ekonomi dimasyarakat. Namun, dalam penjaminan Hak Kekayaan Intelektual tersebut perlu dilakukan penilaian (Appraisal) terlebih dahulu sebelum Hak Kekayaan Intelektual dijaminkan.
"Perlu adanya Appraisal sebagai proses penaksiran harga atau nilai sebelum Hak Kekayaan Intelektual dijaminkan," tuturnya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly juga pernah menjelaskan bahwa kebijakan terkait konten YouTube berlaku sebagai jaminan pinjaman bank adalah bentuk keberpihakan pemerintah yang berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Selain itu, PP Nomor 24 Tahun 2022 juga akan menjadi wadah tentang skema pembiayaan khusus untuk para pelaku ekonomi kreatif. Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual.
Senada dengan Menkumham, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Muhammad Fauzy menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang mengisyaratkan, konten kreatif di Youtube yang memiliki banyak penonton bisa dijadikan jaminan utang.
"Ingat ya, tidak semua kreator YouTube dapat menjaminkan hasil karyanya," ucapnya.
Dia menuturkan, untuk dapat menjaminkan karyanya kepada lembaga keuangan pemilik HKI harus mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta yang masuk ke YouTube.
"Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," tuturnya
Sementara itu, Kepala Departemen keperdataan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Ninik Darmini meminta notaris dan lembaga pembiayaan keuangan dapat mendukung pelaksanaan HKI sebagai jaminan dalam penjaminan atas pembiayaan keuangan.
"Kalau notaris bisa saja menerbitkan aktanya, tapi lembaga pembiayaannya yang masih setengah-setengah," ujarnya.
Lembaga penjamin keuangan kata Dia, akan lebih cepat merespon jika objek yang akan dijaminkan adalah kendaraan, bangunan, atau hal-hal lainnya yang secara ekonomi mudah untuk dijualbelikan.
"Iya kalau hasil karya HKI masih berpikir ada yang mau beli nggak, eh jangan salah hasil karya itu lebih mahal lo," pungkasnya.