
Salah satu yang penting untuk dianeksasi dan diratifikasi oleh Indonesia untuk saat ini adalah Apostile Convention yang diadopsi pada tahun 1961. Konvensi ini walaupun sudah lama diadopsi dan diratifikasi 104 negara, namun belum banyak dikenal di Indonesia. Konvensi yang berjudul asli Convention on Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi untuk mempermudah proses legalisasi dokumen publik di negara tertentu yang rumit dan berbelit) apabila diratifikasi Indonesia akan mendatangkan banyak manfaat.
Adapun manfaat resiprositasnya sangat besar baik bagi warga negara dan badan hukum Indonesia ataupun asing yang seringkali berbelit-belit. Ratifikasi Konvensi Apostille ini tentu akan sejalan dengan visi pemerintah saat ini, yaitu pertama, meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghilangkan bureacractic red tape. Kedua mendorong investasi/ modal dari luar negeri. Ketiga, realisasi dari komitmen Indonesia untuk terus mendorong pemerintahan terbuka (open government). (ps)